Kementerian Desa PDTT Harapkan Dana Desa Murni Untuk Kepentingan Masyarakat

  • Bagikan

Probolinggo, Harianjatim.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, melakukan sosialisasi pendampingan masyarakat desa dalam membangun desa di Kabupaten Probolinggo, Senin (13/6/2022).

Sosialisasi itu diikuti oleh Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa di tujuh Kecamatan, meliputi, Kecamatan Kraksaan, Krucil, Kota Anyar, Paiton, Pakuniran, Besuk dan Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan yang digelar di Utama Raya Banyuglugur Situbondo itu juga dihadiri oleh, H. Abd Malik Haramain, Stafsus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin, Heri Sulistiono, Asisten 1 Pemkab Probolinggo dan Edy Suryanto.

Staff Khusus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia, H. Abd Malik Haramain menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, yang mengamanatkan Desa membangun.

“Setidaknya ada empat prinsip paling utama dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, yang pertama, membalik paradikma yang dulu desa itu menjadi obyek sasaran dari program, maka sejak Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu, desa menjadi subyek pembangunan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Kepala Desa memiliki wewenang dalam merancang dan merencananakan pembangunan serta mengevaluasi pembangunan di desa yang dipimpin, melalui forum Musyawarah Dusun, dan Musyawarah Desa.

“Karena desa menjadi subyek pembangunan, maka desa diberi tambahan wewenang, salah satu wewenang terpenting, bahwa kepala desa adalah pemimpin, penyelenggara pemerintah desa, yang kedua kepala desa menjadi pelaksana pembangunan,” katanya.

Malik juga mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan alokasi anggaran Dana Desa sebesar sepuluh persen dari total dana transfer APBN, yang disalurkan langsung ke rekenening Desa, dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap sebagai Stafsus Kementerian Desa PDTT, agar perencanaan pembangunan tahapan yang paling penting, apakah itu RPJM-Des nya atau RKP-Des atau APB-Des nya harus benar benar berdasarkan kebutuhan masyarakatnya, pengelolaan keuangan benar benar dilakukan secara akuntabel dan bertanggungjawab, kepala desa harus terus mengevaluasi untuk memastikan dana desa itu bisa mencapai target seperti yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo,” pungkasnya. (tfq)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
For websites and social media. punta cana : lujo, aventura y las playas más vibrantes.