Probolinggo, Harianjatim.com – Komisi II, DPRD Kabupaten Probolinggo, melakukan Sosialisasi tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Pendopo Kecamatan Besuk Kabupaten setempat, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan sosialisasi pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan itu, dihadiri oleh kepala Desa se-Kecamatan Besuk.
Usman Muhtadi, S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Komisi II menerangkan, pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
“Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten kota,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu mengatakan, keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan atau bangunan itu, merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
“Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP),” katanya. (tfq)