Anggota DPRD Probolinggo Soroti Kontainer Melintas di Jalan III-C, Begini Kata Dishub

  • Bagikan

Probolinggo, Harianjatim.com – Penggunaan ruas jalan kelas III-C yang berada di Desa Paras Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo sering dilalui kendaraan bertonase tinggi jenis kontainer yang mengangkut hasil produksi milik salah satu perusahaan kayu di Kecamatan tersebut, dikeluhkan warga, anggota DPRD setempat meminta Dinas Perhubungan untuk lebih tegas.

Usman Muhtadi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat Tegalsiwalan yang mengeluhkan adanya kendaraan truk kontainer bertonade tinggi yang sering melintas di jalan Desa Paras dengan bermuatan kayu milik salah satu perusahaan. “Ada laporan dari warga, bahwa jalan di Kecamatan Tegalsiwalan itu, lalulalang truk kontainer yang megangkut kayu, dari salah satu pabrik di Kecamatan Tegalsiwalan, faktahya jalan disana itu masih kelas III-C, seharusnya itu kan tidak boleh,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ia menilai, hal itu bisa mengakibatkan banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat sekitar. “Itu bisa mengakibatkan membahayakan masyarakat, karena jalannya sempit, yang kedua bisa membuat jalan rusak karena tidak mampu menampung beban truk kontainer yang berat karena beda, yang ketiga bahwa dengan adanya truk kontainer ini sangat mengganggu para pengguna jalan yang ada di Tegalsiwalan itu,” jelasnya.

Ia berharap agar OPD terkait bisa melakukan tindakan, sehingga hal tersebut bisa dihentikan. “Saya mengharap OPD terkait salah satunya Dinas Perhubungan, agar segera bertindak untuk menertibkan, apakah ini masuk kepada aturan, jika berijin mohon untuk segera dievaluasi, demi kenyamanan masyarakat yang ada di Tegalsiwalan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu lalu-lintas di sepanjang jalan tersebut. “Rambu-rambu sudah dipasang semua sudah terpasang, bahwa dilarang masuk karena melanggar kelas jalan, kita sudah memasang portal semacam pilar, sehingga kendaraan di luar tonase dilarang masuk,” jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ menyebutkan, setiap giat operasi pelanggaran kedaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub, wajib ada pendampingan dari penyidik Polri.

“Jadi Polri sebagai penyidik umum tetap terdepan dalam setiap giat operasi pelanggaran kendaraan bermotor di jalan, kecuali di terminal,  di jembatan timbang tanpa pendampingan dari Polri,” jelasnya.

Ia mengaku sudah mengumpulkan para pengusaha untuk menyusun analisis dampak lalu-lintas (Andalalin). “Selanjutkan pada 6 Juni kemarin, kami mengumpulkan pengusaha dan melakukan sosialisasi agar menyusun andalalin. Selain itu kami turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan sosialisasi andalalin,” pungkasnya. (tfq)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
For websites and social media. Booking todo incluido ofertas al caribe.