Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban-harianjatim.com.Bahwa amanah UUU ‘45 pasal 31 , Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak Ucap Tri astuti Ketua komisi 4 DPRD Tuban dari Fraksi Gerindra di dampingi Kabid P3A Lusiana dan Ketua LPA Slamet efendi Saat melakukan melakukan konseling sekaligus motivasi terhadap anak di bawah umur yg baru saja melahirkan.
Kunjungan ke rumah kali ini dalam upaya pendampingan agar anak ini tetap memiliki percaya diri, tetap memiliki keinginan untuk sekolah, dan agar tidak menjadi korban buliying sekaligus menjamin agar anak ini tetap bisa sekolah.
Perda no 19 Tahun 2013 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan Menurutnya Perda ini mengamanahkan bahwa bentuk perlindungan yang dimaksutkan adalah agar anak merasa aman baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan, ( jika ada kasus hukum ) dan pendampingan yang dilakukan bisa berupa konseling, terapi dan advokasi.
Sehingga astuti berpesan kepada Kabid P3A agar terus melakukan konseling dan pendampingan bersama LPA dan konselor kecamatan yg didampingi pula oleh psikolog agar rutin melakukan pendampingan .
“Yang bersangkutan masih ingin bersekolah sehingga astuti melakukan koordinasi bersama dinas sosial pemberdayaan perempuan dan anak dan dinas pendidikan agar mengupayakan jaminan pendidikan untuk anak ini jangan sampai dia putus sekolah masa depannya masih panjang dan hak perlindungan dan hak pendidikannya juga harus di jamin” Pungkasnya
( af)


