Polda Jatim Sikat Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

  • Bagikan
Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim saat press confrens. (Foto : Hms for harianjatim.com)

Reporter : harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai 5,6 Miliar. Untuk menipu para korban, dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

banner 336x280 banner 336x280

Tersangka yang diamankan yakni, MA, (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.

“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Senin (22/8/2022) sore.

Modusnya, tersangka memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp.123 – 150 juta.

Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kronologinya, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi
pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” tambah Kombes Totok.

Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229, dalam ke-11 laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372

Baca Juga : Kasus Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

(Rls/Jd/Wd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights