Hitungan Jam, Polisi Gagalkan Aksi Penculikan Manusia di Sumenep

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan oleh petugas kepolisian dan TNI. (Screnshot video/Hms/harianjatim).

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satuan Resere Kriminal (Satreakrim) Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi pencurian manusia dalam waktu 1,5 jam.

banner 336x280 banner 336x280

Korps baju cokelat itu berhasil menangkap enam pelaku saat hendak membawa seorang laki-laki berinisial S (43) warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Keenam pelaku itu diantaranya berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38) LK, SY (24), dan MH (50). Semua berjenis kelamin laki-laki dan bersal dari Kabupaten Bangkalan. Mereka ditangkap saat berada di wikayah hukum Polsek Pasongsonga, Kabupaten Sumenep.

“Benar, sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” kata AKBP Edo Satya Kentrik, Kapolres Sumenep, Senin,

Edo menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, (4/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu menantu S melaporka jika mertuanya diculik oleh orang yang tidak dikenal. Saat diculik korban dimasukkan kedalm mobil.

Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Dungkek melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep. Sehingga Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran di wilayah pantai utara (Pantura).

Karena ada Mobil Mobilio warna abu-abu yang mencurigakan, maka diperintahkan Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan.

“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” jelas dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat enam pelaku bersama korban dalam satu mobil. Saat itu korban bersama pelaku lagsung dinawa ke Polres Sumenep untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Widi.

Baca Juga : Protes Kenaikan BBM, Mahasiswa dan Pemuda Demo dan Bakar Ban di Pamekasan

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights