Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menginiasi ciptakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan Desa Wisata.
Itu sebagai upaya untuk mendukung pengembangan potensi desa dan menjaga kearifan lokal (local wisdom).
“Selama ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaannya, makanya Komisi IV memiliki inisiatif untuk menciptakan Perda,” kata Sami’oeddin Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep.
Perda tersebut kata dia dinilai sangat penting untuk diciptakan. Mengingat potensi wisata yang dimiliki setiap desa di Kabupaten Sumenep cukup banyak, mulai dari wisata buatan, wisata alam hingga wisata religi.
Meski sebagian posten wisata telah dikelola desa kata dia, namun belum bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Salah satu faktornya kareja belum ada regulasi yang bisa dijadikan sandaran hukum.
Bahkan sambung Polititisi PKB itu dalam perda tersebut nantinya juga akan mengatur tentang elaborasi antara satu organisi perangkat daerah (OPD) dengan OPD yang lain.
Dia mencontohkan, untuk menciptakan wisata apam petik melon atau jagung manis maka Disbudporapar bisa elabirasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP).
“Naskah akademik Raperda itu masih dilakukan kajian oleh Tim Universitas Brawijaya Malang, jika sudah selesai nanti langsung kami bagas,” jelas dia.
Bahkan sambung dia, dalam perda tersebut nantinya juga akan mengataur tentang pendampingan, bantuan keuangan dan pembangunan infrastruktur.
“Pengelolaan dan lingkungannya, lebih-lebih kenyamanan dan keamanannya perlu kita jamin, makanya Perda tersebut kami inisiasi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari menambahkan, legislatif akan melakukan uji publik terhadap klausul materi pembahasan yang akan diatur dalam Raperda pemberdayaan Desa Wisata.
“Hasil produk hukum daerah tersebut diharapkan berkualitas dalam memajukan wisata desa secara berkelanjutan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, wisata yang dikelola oleh desa dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Harapan kami ketika Raperda Pengembangan Desa Wisata sudah ada, maka akan mempermudah meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat di tingkat desa,” terang Politisi PPP ini.
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Segera Buka Rekrutmen Panwascam, Lihat Jadwalnya
(Jd/Red)


