16 Syarat Jadi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Yang Perlu Anda Ketahui

  • Bagikan
Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. (Foto : Ilustrasi/Ist)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjati.com. Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) segera membuka rekrutmen Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024. Rekrutmen dilakukan secara serentak secara nasional, tak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam bakal berlangsung selama 7 hari terhitung sejak 21-27 September 2022.Setiap kecamatan dibutuhkan 3 orang.

Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 itu dituangkan dalam pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak tahun 2024 yang diterbitkan Bawaslu RI.

Lalu apa saja syarat menjadi Panwaslu Kecamatan? Berikut 14 syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga :  Wings Air Kembali Buka Rute Sumenep-Surabaya, Berikut Harga Tiket dan Jadwalnya
Baca Juga :  Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Pancasila di Kehidupan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris mengatakan, pendaftaran Panwascam saat ini belum diumumkan. Namun, alumnus Malang itu berharap bagi warga Sumenep yang peduli terhadap kwalitas demokrasi hendaknya bisa ikut serta dalam rekrumen tersebut.

Baca Juga :  BPBD Pamekasan Siaga Hadapi Krisis Air Saat Musim Kemarau

“Pada prinsipnya orang yang peduli terhadap kwalitas demokrasi, biar tersalurkan dengan baik. Dan ini terbuka untuk umum serta memiliki kesempatan yang sama,” katanya

Baca Juga : Bawaslu Sumenep Segera Buka Rekrutmen Panwascam, Lihat Jadwalnya

(Rls/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
For websites and social media.