Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Periode 2019-2024 A. Warits bakal mengundurkan diri.
Sikap tersebut dilakukan pasca dirinya terpilih dan dinyatakan lulus sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur oleh Tim Seleksi Bawaslu RI bersama dua calon lainnya Nur Elya Anggaraini dan Rusmifarisal Rustam.
“Secara resmi akan mengajukan pengunduran diri dari KPU,” kata A. Warits, pada sejumlah media, Senin,
Saat ini kata dia dirinya masih berstatus sebagai Komisioner KPU Sumenep, sebab belum mengajukan pengunduran diri. Secara resmi kata dia surat pengunduran diri akan dilakukan setelah dirinya dilantik sebagai Komisioner Bawaslu Jatim.
Sesuai jadwal tahapan seleksi, pelantikan Anggota Bawaslu terpilih akan dilakukan pada 21 September 2022. “Setelah itu (dilantik) akan mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
Sementara kekosongan anggota pasca ditinggakan lanjut Waris, dilakukan dengan proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Sementara proses PAW dilakukan oleh KPU RI setelah KPU Sumenep melaporkan kekosongan itu melalui KPU Provinsi.
“Yang memutuskan KPU RI, KPU Kabupaten hanya melaporkan,” jelas dia.
Sedangkan proses pergantian ketua, sambung dia bisa dilakukan oleh empay komisioner KPU Sumenep tanpa harus menunggu proses PAW selesai.
Baca Juga : Tahapan Pemilu Resmi Dimulai, KPU Sumenep Fokus Penguatan SDM
(Jd/Red)