Menelisik Agenda Tersembunyi Dibalik Revisi UU Polri oleh Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

  • Bagikan

Dalam sistem negara demokratis, kepolisian merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepolisian mengemban tugas sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang mengaturnya. Hal ini dilakukan agar kinerja polisi tidak didasarkan kehendak penguasa dan pengusaha belaka.

Pasca terkuaknya kasus pembunuhan Brigader Joshua, wajah kepolisian kita memang semakin menunjukkan “jati dirinya”. Bahwa ternyata kepolisian negara kita memang tidak sedang baik baik saja. Karena kiprah korps bhayangkara sudah terlalu jauh menusuk ke jantung kekuasaan dengan keikutsertaannya berpolitik dan menjadi pendukung penguasa serta juga pengusaha. Seolah olah meninggalkan fungsi aslinya sebagai pelindung,pengayom dan pelayanan masyarakatnya.

Selain cenderung memihak kepada kepentingan penguasa dan pengusaha, korps bhayangkara selama ini dikenal garang dan sadis, sarat dengan tampilan kekerasan sehingga melaggar hak azasi manusia.

Penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Polri sejatinya justru menunjukkan sikap arogansinya yang tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindak kekerasan itu sering terjadi pada penanganan aksi unjuk rasa yang tak jarang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pada hal unjuk rasa merupakan hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapatnya yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi perlindungan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat ini seringkali hanya berhenti di tataran retorika berlaka.

Selain masalah aksi kekerasan, sudah sering terdengar juga adanya pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aturan perundang-undangan namun tidak diselesaikan sebaimana mestinya. Contohnya kasus penyelesaian pembunuhan Brigader Joshua yang masih terkatung katung karena adanya tarik menarik kepentingan didalamnya. Dampaknya adalah ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian dalam menyelesaikan perkara di institusinya. Padahal pada negara demokratis sudah seharusnya kepolisian mewujudkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang sesuai peraturan dan masukan dari masyarakatnya.

Fenomena lain yang membuat miris adalah adanya banyak perwira kepolisian yang menduduki jabatan publik seperti yang terjadi pada era Presiden Soeharto berkuasa.Hal ini menunjukkan pengisian jabatan publik oleh anggota Polri yang masih aktif sebagai ketidaksesuaian terhadap cita-cita reformasi setelah pisah dari tentara. Selain itu, juga membuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akibat rangkap jabatan yang di embannya.

Secara substantif, urgensi perlunya revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 karena dalam Undang Undang ini aroma militeristik masih begitu terasa. Semangat militeristik ini telah menjadikan Polri cenderung tidak berorientasi pada kekuatan rakyat sipil untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyakaratnya.

Kelemahan lainnya terkait dengan fungsi Polri sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dimana dalam Undang Undang ini tak ada ketentuan yang jelas mengaturnya sehingga dalam pelaksanaan implementasi sering memunculkan penyimpangan penyimpangan yang berujung pada pelanggaran hak azasi manusia.

Dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2002 juga tidak mengatur hal-hal yang dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi seluruh tindakan kepolisian selain itu tidak mengakomodasi prinsip-prinsip yang berorientasi kepada transparansi tindakan sehingga seringkali disalahartikan banyak pihak termasuk masyarakat, dan ini membuat Polri berada pada posisi yang tidak menguntungkan tentunya.

Didalam Undang Undang Polri juga masih menitikberatkan pada fungsi keamanan daripada fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat yang sesungguhnya menjadi fungsi pokoknya.
Selain itu, dalam Undang Undang Kepolisan tidak dijelaskan rentetan tanggung jawab korps bhayangkara. Sebagai contoh seorang anggota Polri yang bersalah: “Apakah dua pemegang jabatan di atasnya juga bertanggung jawab? Bagaimana realisasinya?”

Kelemahan lainnya dalam Undang Undang Kepolisian, tidak ditemukan satu ayat atau bahkan kalimat yang menyatakan anggota kepolisian “dipersiapkan dan dipersenjatai” seperti yang ada di Undang Undang TNI (Tentara Nasional Indonesia). Untuk diketahui di Undang Undang TNI, jelas disebut dalam Pasal 1 butir 21 bahwa “Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.”

Dalam batang tubuh dan penjelasan Undang Undang TNI, banyak sekali ditemukan kata senjata. Misalnya ancaman bersenjata, pemberontakan bersenjata, dipersenjatai, teror bersenjata, dan sebagainya. Selain itu, banyak terdapat kata/frasa militer dan operasi militer. Di dalam Penjelasan Pasal 2 juga terdapat kalimat “Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah mahir menggunakan alat tempur”.

Sementara itu dalam batang tubuh Undang Undang Kepolisian, hanya terdapat satu kalimat yang menyebut kata “senjata”, yaitu pada Pasal 15 ayat 2 butir e: “memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam”. Lalu dalam Penjelasan pasal tersebut disajikan penjelasan tentang yang dimaksud dengan senjata tajam. Pemberian izin dan pengawasan ini adalah terkait penggunaan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam oleh masyarakat.

Jika di dalam Undang Undang TNI, tentara itu “dipersiapkan dan dipersenjatai” tidak demikian halnya dengan korps bhayangkara. Dalam Undang Undang Kepolisian, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut anggota kepolisian dipersenjatai. Penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga tidak diatur. Kenyataan ini tentunya menjadi hal ini sangat fatal dan harus diperbaiki segera.

Karena pada kenyataannya sudah lazim diketahui, banyak aparat kepolisian yang menenteng senjata kemana mana. Bahkan sebagiannya adalah senjata tempur yang seyogyanya hanya boleh dipegang oleh tentara yang menjaga kedaulatan negara.

Permasalahan-permasalahan yang telah dipaparkan tersebut diatas tentu tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dalam hal ini Undang Undang No. 2 Tahun 2002. Oleh karena itu, setelah berlaku lebih dari 20 tahun lamanya, saat ini ada keinginan untuk dilakukan revisi atau perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada. Selain itu, perubahan Undang Undang No. 2 Tahun 2002 agar dapat pula menyesuaikan dengan dinamika sosial, hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta aspek budayanya.

Kebutuhan untuk adanya revisi Undang Undang Kepolisian semakin menemukan relevansinya karena beberapa Undang Undang lain yang mengatur soal aparatur penegakan hukum sudah pula dilakukan revisi terbatas agar sesuai dengan kebutuhan yang ada.Seperti revisi Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan yang selama ini dirasakan kurang mendukung kinerjanya. Begitu pula revisi terhadap Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan semakin memperkuat kelembagaan KPK.

Memunculkan Pro dan Kontra

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Punta cana escapadas por el mundo. Get free genuine backlinks from 3m+ great website articles. proffound fistival 14.