Menelisik Agenda Tersembunyi Dibalik Revisi UU Polri oleh Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

  • Bagikan

Gagasan untuk adanya revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri ditanggapi beragam oleh kalangan akademisi, pengamat, politisi dan elemen masyarakat lainnya. Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan mengatakan revisi Undnag Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan. Karena menurutnya, Undang Undang tersebut masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.

“Kami melihat revisi Undang Undang tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2022. Karena Undang Undang Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip media Ahad (28/8/2022).

Sikap senada juga ditunjukkan oleh Habiburrakhman, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra. Habiburokhman tak sepakat jika DPR dan pemerintah merevisi Undang Undang Polri No. 2 Tahun 2022 karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Menurut dia, pihak yang mewacanakan revisi Undang Undang Polri buntut kasus Brigadir Joshua karena tak memahami konteks masalah yang sebenarnya. “Kalau orang mau ngomong revisi, berarti dia enggak paham konteks masalah,” kata Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022) seperti dikutip media.

Ada yang menolak revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tetapi banyak pula yang mendukungnya. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Achmad Baidowi punya pandangan berbeda. Menurutnya sudah saatnya regulasi yang mengatur kepolisian dilakukan perubahan segera. Apalagi Undang Undang Polri telah berusia dua dekade.

Karenanya, F-PPP mengusulkan agar dilakukannya revisi terbatas terhadap Undang Undang No. 2 Tahun 2002. Setidaknya dengan merevisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 bertujuan agar reformasi di tubuh Polri dapat berjalan optimal serta perlu dilakukan penguatan secara kelembagaan. “Kami mengusulkan revisi terbatas Undang Undang Kepolisian agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Senada dengan Achmad Baidowi, Khairul Fahmi, pengamat militer dan isu keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies Universitas Jember menyatakan bahwa Undang-Undang Kepolisian yang terbit pada 2002 tersebut harus segera direvisi agar sesuai dengan perkembangan yang ada. “Undang Undang Polri sudah berusia 20 tahun. Selain untuk menghindari terus berulangnya kekerasan, tentunya ada banyak situasi dan kondisi saat Undang Undang itu hadir, sudah tak cukup relevan dengan kondisi hari ini dan tantangan ke depan,” kata Fahmi, Minggu (29/9) seperti dikutip media.

Sementara itu menurut Bambang Widjojanto, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pentingnya revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 karena Undang Undang yang mengatur tentang Polri ini masih menitikberatkan pada fungsi keamanan daripada fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat. Karena itu perlu ada sistem atau mekanisme yang mengontrol setiap tindakan yang dilakukan polisi agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Agenda Tersembunyi?


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
🏖️ ofertas punta cana. proffound fistival 14.