Terlepas adanya pendapat yang bernuansa pro dan kontra, terkuaknya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua harus menjadi momentum untuk adanya reformasi di tubuh kepolisian republik Indonesia. Reformasi ini tentunya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan upaya untuk merevisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002 yang menjadi cantolannya.
Sebagai bentuk keseriusan upaya untuk revisi Undang Undang No. 2 Tahun 2002, Badan Legislasi DPR akan memasukkan revisi Undang Undang Kepolisian ini pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023. Untuk tahun ini Undang Undang Kepolisian masih belum masuk menjadi Prolegnas tahun 2022.
Seiring dengan upaya tersebut, Komisi 3 DPR RI telah mendorong digelarnya beberapa kegiatan focus group discussion (FGD) dalam rangka revisi Undang Undang Kepolisian untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan pihak terkait soal kinerja korps bhayangkara. Hal ini juga dimaksudkan agar produk legislasi yang dihasilkan DPR bisa maksimal sehingga sesuai dengan harapan bersama. Lantaran, dalam FGD diyakini akan ditemukan masukan atau aspirasi poin-poin baru yang berkaitan dengan aturan serta kinerja kepolisian republik Indonesia.
Salah satu isu yang mengemuka diantaranya terkait dengan kedudukan Polri agar tidak mencipatkan kekuasaan yang besar dan penyalahgunaan wewenang yang selama ini diduga telah dilakukannya. Munculnya usulan beberapa pihak seperti dari Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) untuk merevisi Undang-Undang Kepolisian RI (Undang Undang Polri) dan membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri sebagai lembaga yang menaungi Polri perlu dipertimbangkan untuk dipikirkan bersama.
Seperti diketahui munculnya usulan Lemhanas yang menginginkan agar Polri tidak di bawah presiden langsung tapi di bawah kementrian, kalau itu memang sebuah solusi maka harus diperjuangkan dan didukung bersama sama.
Selain itu revisi Undang Undang Polri juga perlu untuk adanya penegasan mengenai pentingnya pemahaman tentang paradigma kepolisian yang demokratis, berwajah sipil serta dekat dengan rakyat yang menjadi induk semangnya. Tindakan kepolisian perlu mengacu pada empat norma yakni: memberi protitas pada pelayanan masyarakat; segala tindakan dan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; menghargai dan melindungi HAM (terutama untuk jenis kegiatan-kegiatan politik seperti kebebasan berpendapat dan unjuk rasa) serta transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya.
Paradigma tersebut dapat dibentuk pada pola dan kurikulum anggota kepolisian yang menekankan Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, bukan kepanjangan alat penguasa atau pengusaha. Di samping itu perlu adanya sikap mawas diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sebab terdapat kecenderungan dari kepolisian yang tidak mengakui kesalahan dan anti terhadap kritik yang ditujukan kepadanya.
Selain itu, adanya revisi Undang Undang Polri juga harus memuat tentang kewenangan diskresi yang selama ini terkesan disalahgunakan dalam pelaksanannya. Tindakan kepolisian dalam melakukan kekerasan selalu mengatasnamakan diskresi atas dasar kepentingan umum yang nyatanya tidak selalu demikian faktanya.
Pada praktiknya tindakan diskresi justru menciptakan banyaknya pelanggaran HAM dalam penanganan beberapa kasus, misalnya penanganan unjuk rasa. Atas kewenangan diskresi inilah kepolisian dapat mengintepretasikan sendiri tindakannya dan membenarkan setiap aksi yang dilakukannya. Karena itu, diperlukan adanya aturan yang jelas tentang diskresi dan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pengawasan kinerja kepolisian agar tidak kebablasan yang akhirnya bisa melanggar hak azasi manusia.
Tak kalah pentingnya dalam rangka revisi Undang Undang Polri tersebut adalah yang berkaitan dengan norma yang mengatur pengawasan internal Polri yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Khususnya soal kewenangan Propam dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemberian sanksi etik dan penindakan. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Propam tersebut semestinya terpisah dan tak boleh lagi dilakukan sepihak oleh Divisi Propam. Selain itu penguatan peran pengawasan eksternal perlu juga dikaji sedemikian sehingga peran pengawas eksternal seperti Kompolnas menjadi lebih berdaya.
Komposisi personil yang duduk di Kompolnas juga harus lebih banyak di isi oleh unsur publik sehingga lebih independent dalam menjalankan peran dan fungsinya Tidak seperti sekarang dimana komposisi Kompolnas lebih banyak didominasi oleh unsur eksekutif sehingga seperti jeruk makan jeruk saja.
Selain itu agar kewenangan pengawasan eksternal Kompolnas menjadi lebih kuat kiranya patut dipertimbangkan agar Lembaga ini diberi kewenangan penyelidikan pelanggaran anggota polri terkait dugaan pelanggaran pidana. Tidak seperti yang terjadi sekarang dimana seringkali Kompolnas hanya menjadi “jubir” kepolisian saja seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Intinya dengan adanya revisi Undang Undang Polri diharapkan akan mengantarkan institusi korps bhayangkara menjadi institusi yang berwajah sipil, demokratis serta dekat dengan rakyatnya. Institusi Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagai induk semangnya. Bukan institusi Polri yang cenderung menjadi centeng penguasa dan pengusaha.
Sudah barang tentu agenda revisi Undang Undang Polri yang bisa dijadikan landasan/cantolan untuk reformasi di tubuh Polri ini tidak akan pernah sunyi dari adanya kemungkinan intervensi pihak pihak yang selama ini merasa di untungkan dengan posisi Polri yang ada saat ini khususnya unsur penguasa dan pengusaha.
Juga sangat masuk akal kalau internal Polri sendiri masih ada yang begitu bersemangat untuk mempertahankan status quonya saat ini yang sarat dengan upayanya untuk tidak adanya perubahan berarti atas lembaganya. Mereka yang sudah merasakan “keenakan” dengan kewenangannya untuk membuat kebijakan sendiri dan melaksanakan sendiri tanpa pengawasan berarti dari pihak pihak yang seharusnya mengawasinya.
Dalama rangka pelaksanaan agendan revisi Undang Undang Polri tentu saja agenda agenda tersembunyi ini perlu diwaspadai agar revisi Undang Undang Polri tidak sekadar memenuhi aspirasi publik sehubungan dengan adanya tuntutan reformasi di tubuh Polri yang dipicu oleh mencuatnya kasus pembunuhan Brigader Joshua.
Penulis : Desmond J. Mahesa | Wakil Ketua Komisi III DPR RI


