Reporter : Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Kepolisian Reosrt Pamekasan, Jawa Timur menetapkan dua tersangka pembakaran truk bermuatan tembakau jawa beberapa waktu lalu.
Keduanya itu diantaranya berinisial KH (34) warga Kecamatan Pangantenan, Pemekasan dan SY (49) warga Kecamatan Waru Pamekasan.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda, KH ditangkap di terminal bus Ronggosukowati Pamekasan, saat hendak bepergian menuju Jember. Sementara SY ditangkap saat berada di Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penetapan dua tersangka dilakukan usai menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca : Pemilik dan Sopir Truk yang Dibakar di Pemekasan Belum Diketahui
Dikatakan, sesuai hasil penyidikan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. SY memiliki peranan untuk menggerakkan massa di Jalan Desa Peltong. Selanjutnya, ia memberikan informasi akan ada truk mengangkut tembakau jawa di Pamekasan.
Sementara KH diduga menyiapkan bahan bakar menggunakan jerigen kepasitas lima liter. Setelah dituangkan, KH melakukan pembakaran truk bermuatan tembakau dengan korek api di lokasi kejadian, yakni di Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan.
“Tindakan pembakaran dilakukan secara spontan, karena masyarakat khawatir masuknya tembakau jawa merugikan petani,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1). Ancaman hukumannya selama lamanya lima tahun enam bulan atau dua tahun delapan bulan.
Baca Juga : Polisi Periksa Enam Orang Soal Pembakaran Truk di Pamekasan
(Rn/Red)