Komisi IV Panggil Dinkes, RSUD dan BKPSDM soal Nakes Non ASN

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban-harianjatim.com. Menindaklanjuti pengumuman dari Ketua Panitia seleksi daerah Pengadaan Pegawai ASN Kab Tuban th 2022 Nomor 811/7316/414023.2/2022 Tentang Penerimaan Calon ASN P3K di Lingkup pemkab Tuban yang mana pengumuman itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( MenPan-RB) Momor 709 tahun 2022 tgl 9 september 2022 dan Keputusan Bupati Tuban Nomor 188.45/195/KPT/414.203.2/2022 tgl 28 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkup Pemkab Tuban menetapkan Formasi jabatan yg di butuhkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 870 .

banner 336x280 banner 336x280

“Jumlah tsb meliputi 534 tenaga pendidik/ guru , 126 tenaga kesehatan dan 210 tenaga teknis.Dari 126 formasi tenaga kesehatan yang di tetapkan dalam Keputusan Bupati tsb terdapat 59 formasi untuk RSUD dr R Koesma”

Di dalam Surat Tersebut di jelaskan dalam persyaratan P3K jabatan fungsional Kesehatan bahwa pelamar bisa di berikan tambahan nilai kompetensi yaitu pada THK ll yang terdaftar dalam data base BKN atau Tenaga Kesehatan Non ASN yg terdaftar dalam Satuan Sistem Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes paling lambat 1 april 2022. Sedang pelamar yang sudah masuk SISDMK telah terferivikasi dan validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes Namun dari 385 Non PNS yg terdapat di RSUD dr R Koesma sebanyak 265 Nakes dan 120 Non Nakes TIDAK bisa Mendaftar karena tidak bisa mendapat AKUN Kemenkes padahal terdaftar di SISDMK.Kemudian di Dinas Kesehatan pada Desk 1 april 2022 dengan Kemenkes dari 492 hanya 2 orang dari THK2 yg terdaftar sebagai calon P3K yang 490 tidak bisa masuk, saran dari dinkes propinsi bahwa pelamar bisa menghubungi Helpdesh Namun jawaban dari sistem adalah Maaf data anda tidak menjadi usulan Afirmasi P3K dari instansi anda. Dan dari 1600 pengajuan BKPSDM terdapat 870 Rekomendasi Kuota MenPan -RB yang bisa masuk pendataan sebanyak 148 ( THK II dan Non ASN ), dan TIDAK masuk pendataan 632 ( sukwan dan BLUD )

untuk itu hari ini Rabu (9/11/2022) Komisi 4 yang bermitra dengan instansi Tersebut memanggil BKP-SDM, Dinas Kesehatan , RSUD ali mansyur, RSUD dr R Koesma dan perwakilan dari Nakes Non ASN untuk dimintai keterangan terkait carut marut masalah di atas. Ini menyangkut nasib Non ASN bidang Kesehatan yang harus kita perjuangkan ucap Ketua Komisi 4 Tri Astuti

Wanita asal Kecamatan Plumpang ini juga mengatakan bahwa pengabdian yang mereka lakukan bahkan ada yang sudah lebih 10 Tahun namun belum ada kejelasan nasib

Dalam Kesempatan ini Tri Astuti juga memberikan mengapresiasi Terhadap Langkah MenPan -RB dalam menyelesaikan masalah ini, artinya SDM berkwalitas benar benar harus di tata dan tenaga jasa juga harus di lakukan penyesuaian. namun demikian Pemerintah daerah juga harus menangkap setiap peluang yang ada dengan aktif memberikan informasi kepada tenaga Non ASN yang dilakukan pendataan melalui instansi masing masing tentang mekasisme yang berlaku . Dan instansi yang bersangkutan agar segera merespon cepat, apalagi semua mekanisme dilakukan melalui aplikasi sehingga SDM IT juga harus di tambah dan di tingkatkan

Dalam Rapat Tersebut Komisi 4 bersama dengan dinas terkait sepakat bahwa nasib Non ASN bidang kesehatan ini WAJIB di perjuangkan. Kita akan segera konsultasikan dengan Kemenkes dan Menpan RB.

( af)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Tarif travel juanda surabaya.