Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Suhayya salah satu pengusaha emas di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep menjadi korban penipuan dengan ilmu gendam atau hipnotis. Akibatnya, perempuan 50 tahun ini mengalami kerugian Rp. 190.791.000.
“Awalnya pelaku pura-pura mau membeli emas di toko korban,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Kamis,
Diceritakan, awalnya pada Rabu, (9/11/2022) terdapat satu unit mobil Avamza warna putih berhenti di depan toko Suhayya. Dari dalam mobil tersebut keluar dua orang perempuan dan menuju toko emas milik Suhayya dengan modus ingin membeli emas.
Saat itu Suhayya tanpa curiga mengeluarkan beberapa emas dari estalase sesuai yang ditunjuk oleh dua pelaku. Saat itu kedua pelaku mengatakan beberapa emas tersebut akan diperlihatkan pada anaknya yang akan datang ke toko itu.
“Kemudian pelaku menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu pada korban,” jelas dia.
Setelah diberi uang kata Widi, korban merasa hilang ingatan. Baru sekitar 20 menit kemudian korban baru sadar dan pelaku serta emas yang diminta pelaku sudah tidak ada di lokasi.
“Merasa terkena gendam, korban langsung melaporkan peristiwa itu pada Polsek Kangean,” jelas Widi.
Atas dasar laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut berada di salah satu hotel di Kecakatan Arjasa, Pilau Kangean.
Setelah petugas menggeledah kamar hotel yang ditempati pelaku, polisi menjumpai pelaku dan dua orang laki-laki. Empat orang tersebut berasal dari luar Sumenep.
Keempat orang tersebut diantaranya, berinisial AW (40) AR (43) asal Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan AP (42), SF (43) warga Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari keempat orang itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram, satu buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62,59 gram, satu buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram, tiga buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram. Emas tersebut jika diungkan sekitar Rp. 190.791.000
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu buah tas model warna biru merek Polo Cloud, satu buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger, satu buah dompet wanita biru merek Mount Blanc, satu buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG dan lima unit HP.
Hasil interogasi, kata Widi mereka mengakui jika telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban. Selanjutnya keempat orang beserta dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka berempat dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yg disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” tegas Widi.
Baca Juga : Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar
(Jd/Red)