UU Tentang Pesantren, Kiai Zuhri Zaini; Pesantren harus menjadi Institusi Pendidikan yang responsif

  • Bagikan

Reporter : Ponirin Mika

Probolinggo.HarianJatim.Com-Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo KH Moh Zuhri Zaini menyampaikan, keikutsertaan para pengasuh dalam silaturahmi pengasuh pondok pesantren secara daring dengan Pengurus Majelis Masyayikh pada Halaqah dan Silaturahmi “Majelis Masyayikh Mendengar Pengasuh” pada 13 September 2022 tentu merupakan awal yang baik bagi terciptanya komunikasi antara pengelola pondokpesantren. Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi UU no 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Selasa (15/11/22)

 “Sebagai media untuk menemukan pemahaman bersama tentang pentingnya UU tersebut sebagai payung bagi kedudukan pesantren di tanah air,” katanya.

Pasalnya, kehadiran UU ini bisa menjadi rujukan untuk mengembangkan institusi pendidikan yang responsif terhadap perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS).

Dihadapan ratusan pengasuh pesantren se-Tapal Kuda, Kiai Zuhri kembali menyampaikan rekomendasi yang telah disampaikan pada pertemuan daring, berkait perlunya pengembangan kelembagaan pesantren.

“Kini kelembagaan tidak lagi didasarkan pada pola kepemimpinan konvensional, tetapi diatur sejalan dengan manajemen yang rasional dan terukur seraya tetap berpijak pada tradisi,” tegasnya.

Selain itu, Pengasuh ke IV Pondok Pesantren Nurul Jadid ini berharap, undang-undang yang dimaksud harus menimbang empat aspek yakni nilai keagamaan, kemandirian, keterbukaan, dan kesediaan penerapan manajemen modern dan profesional.

“Dari sini, pesantren tidak lagi berjalan secara alami tetapi berdasarkan tahap-tahap perencanaan, penetapan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. Tentu, pelbagai tahapan ini bukan semata-mata berupa laporan berupa dokumen, tetapi betul-betul dilaksanakan di lapangan agar apa yang dituliskan adalah sesuatu yang dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan akomodasi terhadap keanekaragaman, pondok pesantren akan menjadi institusi yang mencerminkan kemajemukan umat itu sendiri dan khazanah dari sejarah pondok yang memiliki latar belakang dan demografi yang berbeda.

Kehadiran UU pesantren tersebut, kata Kiai Zuhri senantiasa bersiap sedia untuk merespons tantangan baru dan melakukan kegiatan yang bisa memberikan memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Kebaruan ini tentu tidak akan menghilangkan ciri utama dari pondok, yaitu kesederhanaan, kemandirian, dan kemanfaatan bagi umat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Explore the depths… proffound fistival. Frozen bounce house. Viajes a punta cana.