Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak, termasuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sesuai jadwal, penerimaan berkas pendaftar calon pendaftar tenaga Ad Hoc itu dilakukan selama sembilan hari, yakni pada tanggal 20-29 Nopember 2022.
“Pendaftaran untuk PPK sudah dimulai, dan KPU Sumenep telah siap menerima calon pendaftar,” kata Rahbini, Plt Ketua KPU Sumenep,
Menurutnya, proses pendaftaran berbeda dengan pendaftaran di tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pemdaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA).
Selain itu, pendaftar juga tidak dibatasi oleh periodesasi. Sehingga bagi warga yang pernah menjadi PPK diperbolehkan mendaftar kembali meski telah menjabat aggota PPK selama dua periode.
“Ia benar aturan itu tidak ada, sehingga kami persilahkan yang mau mendaftar,” jelas dia,
Guna memperlancar pendaftar, KPU Sumenep telah membentuk tim verifikator dan penerima pendaftaran PPK. Meskipun pendaftaran dilakukan secara online namun verifikatornya tetap KPU Kabupaten/Kota.
“Banyak yang sudah berdatangan. Ada yang cuma konsultasi, ada juga yang sudah mendaftar,” jelas dia.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 KPU Sumenep akan merekrut sebanyak 135 orang untuk ditugaskan di kecamatan. Setiap kecamatan terdapat lima petugas yang bakal menjalankan tugas sebagai penyelenggara teknis Pemilu mendatang.
Baca Juga : Segera Dibuka, Berikut Tutorial Pandaftaran PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA
(Jd/Red)