Tenaga Portir ASDP Paciran Kecewa keputusan pengelola, Warga akan protes!

  • Bagikan
Lamongan- Polemik yang terjadi di ASDP Paciran Lamongan masih belum menemukan titik terang, hari ini adanya undangan adenda Evaluasi Kinerja Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Paciran dihadiri oleh banyak pihak diantaranya, BPTD Wilayah XI Jawa Timur, PT ASDP Indonesia Ferry Surabaya, Dinas Perhubungan, Perwakilan Exspedisi, Perwakilan Polsek Paciran, Perwakilan Koramil Paciran, Kepala Desa Tunggul dan Perwakilan Karang Taruna Desa Tunggul.
Lamongan- Polemik yang terjadi di ASDP Paciran Lamongan masih belum menemukan titik terang, hari ini adanya undangan adenda Evaluasi Kinerja Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Paciran dihadiri oleh banyak pihak diantaranya, BPTD Wilayah XI Jawa Timur, PT ASDP Indonesia Ferry Surabaya, Dinas Perhubungan, Perwakilan Exspedisi, Perwakilan Polsek Paciran, Perwakilan Koramil Paciran, Kepala Desa Tunggul dan Perwakilan Karang Taruna Desa Tunggul.

Lamongan- Polemik yang terjadi di ASDP Paciran Lamongan masih belum menemukan titik terang, hari ini adanya undangan adenda Evaluasi Kinerja Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Paciran dihadiri oleh banyak pihak diantaranya, BPTD Wilayah XI Jawa Timur, PT ASDP Indonesia Ferry Surabaya, Dinas Perhubungan, Perwakilan Exspedisi, Perwakilan Polsek Paciran, Perwakilan Koramil Paciran, Kepala Desa Tunggul dan Perwakilan Karang Taruna Desa Tunggul.

Beberapa pembahasan yang dilakukan dalam evaluasi tersebut tidak menemukan titik terang bagi perwakilan Karang Taruna Desa Tunggul, karena yang diperjuangkan oleh karang taruna untuk pengiriman sembako ke Pulau Bawean Gresik tersebut sudah dilarang dengan mekanisme “curah”.

Sedikit informasi tentang mekanisme curah adalah pengiriman barang seperti makanan pokok, air, hasil pertanian, dan makanan ringan yang langsung dimuat di Kapal tanpa mengunakan angkutan atau kontainer.

Salah satu portir yang tidak mau disebutkan namanya mekanisme tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun dan keamanan dalam berlayar sampai saat ini tidak ada kendala atau mengakibatkan bahaya kapal ketika berlayar.

Baca Juga: Upah dipotong; Portir di ASDP Paciran mengeluh, Ancam lakukan Demonstrasi!

Adanya pelarangan tersebut mengakibatkan kurang lebih 24 portir kehilangan mata pencariannya, padahal pekerjaan bongkar muat bagi para pekerja adalah mata pencarian utama.

Mayoritas para pekerja adalah warga desa setempat, sampai saat ini karang taruna desa Tunggul masih memperjuangkan nasib para portir. Ucap Dany Perwakilan Karang Taruna Desa Tunggul.

Dany menyampaikan bahwa kita akan memperjuangkan nasib sahabat-sahabat agar bisa bekerja kembali dan mendapatkan upah yang layak.

Kepala UPT PPR Lamongan Achmad Fadil ketika dikonfirmasi pelarangan tersebut dilakukan oleh pihak ASDP, kami tidak mempunyai kewenangan. Sedangkan ketika pihak ASDP dimintai keterangan tidak memberikan keterangan alasan pelarangan tersebut.

Awal mula polemik terjadi dan Pelarangan
Menurut beberapa keterangan awal mula dari permasalahan yang terjadi karena adanya “HAK” para pekerja bongkar muat (Portir) tidak diberikan secara utuh oleh CV Toni Exspedisi sebagai koordinator Portir.

Selain itu adanya perjanjian antara Toni Exspedisi dan Karang Taruna mengalami “wanprestasi”

Sedangkan penunjukan koordinator portir tersebut secara sepihak ditentukan oleh pengelola pelabuhan yang tertuang pada surat yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Lamongan mengatakan bahwa pengelola pelabuhan telah bekerja sama dengan pihak Toni Exspedisi.

Selain itu juga pelarangan pengiriman curah tersebut ketika adanya keluhan para portir terhadap CV Tono Exspedisi, sehingga tidak berselang lama pengiriman curah tidak dibolehkan oleh pihak pengelola, beberapa alasan yang disampaikan banyak yang tidak masuk akal. Ujar Dany.

Dany mengatakan adanya indikasi permainan antara pihak oknum pengelola pelabuhan dengan CV Toni Exspedisi untuk menunjuk CV tersebut sebagai koordinator Portir.

Terindikasi adanya kecurangan di ASDP Paciran

Salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya memberikan informasi bahwa adanya kecurangan dalam pengiriman barang. Kecurangan tersebut dilakukan pada saat timbangan barang sebelum masuk ke Kapal.

Beban kendaraan dan muat barang dalam aturan yaitu maksimal 10 Ton, cara yang dilakukan oleh pihak oknum yang berwenang melakukan timbangan beban kendaraan tersebut dengan melakukan timbangan dengan beban standart yang berlaku terlebih dahulu dan setelah selesai melakukan timbangan sesuai aturan tersebut, kendaraan sebelum masuk ke kapal akan menambahkan beban tambahan.

Hal tersebut membuka potensi ancaman bahaya bagi kapal saat berlayar, karena membuat kapal kelebihan beban muatan.

Menurut keterangan warga tersebut kondisi dulu tidak seperti ini, tidak ada peluang kecurangan dalam timbangan akan tetapi ketika adanya pelarangan pengiriman barang dengan mekanisme “curah” peluang untuk oknum yang berwenang di timbangan beban angkut tersebut membuat bahaya kapal dalam berlayar.

Kepala UPT PPR Lamongan saat dimintai konfirmasi terhadap informasi tersebut tidak memberikan informasi, dan di arahkan untuk bertanya pada pihak PT ASDP sebagai pihak yang berwenang.

Pelarangan curah banyak membuka potensi kecurangan selain oknum bermaian pada timbangan, ada juga oknum pengelola pelabuhan yang berbisnis sendiri dengan menyewakan truk untuk pengangkutan barang. informasi tersebut didapatkan dari salah satu portir.

Sehingga kata dany, adanya pelarangan terindikasi adanya “main mata” atau memang sengaja dibuat oleh oknum pengelola pelabuhan karena bisa mendapatkan keuntungan secara pribadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Free ad network. Booking todo incluido ofertas al caribe.