Kakankemenag seluruh Jawa Timur Tandatangani Perjanjian Kinerja 2023, ini Pesan Kakanwil

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban- harianjatim.com.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menandatangani perjanjian kinerja untuk pelaksanaan program tahun 2023, di Aula Al-Ikhlas 1 Kanwil Kemenag Jatim, Senin (19/12/2022) bersama seluruh Kepala Kemenag kabupaten/kota se-JawaTimur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram berpesan realisasi anggaran harus dilakukan secara efisien, manfaat dan terukur. “Jangan copy paste program, buat program yang memiliki efek dan dampak pada masyarakat dan yang terpenting tidak ada transaksi jabatan ataupun praktek transaksional jabatan di Kemenag Jatim,” kata ia.

Lebih lanjut pria berpenampilan kalem ini mengingatkan tahun 2023 adalah tahun politik.”Jangan terjebak dengan perilaku politisasi agama, karena agama jadi hal yang sensitif untuk dipolitisasi, jangan jadi tempat propaganda politik,” lanjutnya.

Selain itu masih menurut Mas Maram, panggilan akrabnya, jangan lupa membuat langkah sistematis dan terencana secara kolaboratif agar tempat ibadah tidak menjadi tempat politik.

Setelah penandatanganan Perkin, dilakukan penandatanganan pakta integritas.


Dalam kesempatan itu
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi mengingatkan kepada yang hadir Kepala Kantor harus sinergi dengan Kasubag TU, Kakankemenag harus gesit dan mempunyai jiwa enterpreneurship.
“Segera lakukan penandatanganan Perkin dengan satker setempat, jika ada seksi yang tidak bisa melakukan serapan segera ambil alih, karena 70 persen itu bukan serapan per seksi tapi atas nama keseluruhan, lakukan bedah Dipa dan koordinasi, karena pemegang kendali Dipa adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bukan Kasi, kenapa? supaya terarah untuk mensukseskan program Kementerian Agama,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir usai menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas menjelaskan
Penandatanganan Perjanjian Kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

“Penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai kelanjutan dari disahkan dan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Menurutnya DIPA Kemenag siap untuk dijadikan pedoman bagi pimpinan dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran pada masing-masing satuan kerja selama satu tahun ke depan. (af/lai)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
exact matches only. Viajes a punta cana. earn money recurring online by referring others — completely free and simple to use on websites and social media.