Reporter: Ahmad Fauzi
Tuban-harianjatim.com.Ketua Komisi 4 peduli pada perempuan dan anak, dalam kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur Serta dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pengendalian penduduk dan KB kota Surabaya dalam upaya untuk mensinkronisasikan Program perlindungan perempuan rentan dan anak terlantar.
Menurut Astuti Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Tuban Bahwa Sesuai UU nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki laki dan perempuan adalah usia 19 tahun, ini sebagai salah satu upaya pencegahan perkawinan usia anak , jika sebelumnya pada UU nomor 1 tahun 1974 saat itu batasan usia perempuan 16 tahun.
Dan dalam melaksanankan kegiatan teknis dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan masalah sosial lainnya maka dirasa perlu dibentuk UPTD PPA di kab Tuban.
Dalam mewujudkan keluarga yang sehat berkualitas dengan mengimplementasikan kesetaraan gender , maka perlu adanya layanan pusat pembelajaran keluarga. Diantaranya edukasi tentang pola asuh anak ,pendidikan pra nikah , dll.
“Puspaga nantinya akan memberikan layanan secara gratis sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan ,pendidikan,kesehatan,perlindungan bagi anak dan orang tua/ keluarga untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal. ini bisa dilakukan lintas sektor OPD maupun organisasi PKK.
Komisi 4 menganggap bahwa tingginya diska di kab tuban yang mencapai lebih dari 400 dan tingginya angka perceraian lebih dari 1.800 .Hal ini mengakibatkan rapuhnya ketahanan keluarga dan timbulnya kemiskinan baru.Sehingga DPRD Tuban menginisiasi terbentuknya Perda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga yang saat ini masih dalam proses di Biro hukum propinsi Jatim sebagai payung hukum dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Tuban telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2013
( af)


