Pendahuluan
Berdasarkan laporan Institut National Etudes Demographiques, Indonesia merupakan negara yang berada di peringkat ke-4 dunia dengan penduduk terpadat setelah Negeri Tirai Bambu, Negara Anak Benua, dan Negara Paman Sam. Berdasakan data Dukcapil bahwa pada Juni tahun 2022 penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa. Banyaknya jumlah penduduk suatu negara tanpa dibarengi dengan sumber daya manusia yang berkualitas dapat menimbulkan masalah ekonomi dan pendidikan. Bustaman, dkk (2021) menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang cepat dan berkelanjutan merupakan syarat atau kebutuhan yang paling penting bagi keberlangsungannya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Susilawati, dkk (2021) berpendapat pendidikan merupakan jalan menuju kemajuan suatu negara. Karena pendidikan berkaitan dengan karakter pembangunan dan jati diri seseorang. Mulia, dkk (2020) berpendapat bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang maka dapat membawa kesejahteraan untuk dirinya sendiri dan keluarga karena mendapatkan pekerjaan yang mapan dengan gaji yang mencukupi. Untuk memperoleh kesejahteraan, masyarakat membutuhkan gerak mobilitas.
Pembahasan
Menurut Anggriyani, dkk (2017) mobilitas adalah dampak yang diakibatkan karena adanya perpindahan seseorang dari tempat asal ke tempat tujuan secara tidak permanen ataupun permanen. Contohnya mobilitas masyarakat dari rumah ke tempat umum. Mobilitas masyarakat tersebut membutuhkan alat transportasi. Fatimah (2019) berpendapat transportasi adalah sarana yang berperan untuk keberlangsungan kegiatan sosial antara manusia dan alat untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Berdasarkan data korlantas polri yang diterbitkan pada Selasa, 4 Oktober 2022 jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 150.786.747 unit. Tingginya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, membuat kunjungan-kunjungan di tempat umum semakin padat. Maka perpindahan tersebut pasti membutuhkan penertiban, salah satu pihak yang bertugas untuk menertibkan adalah juru parkir. Meskipun juru parkir adalah profesi yang banyak mengundang ejekan tetapi profesi ini menjadi bahan rebutan. Banyak orang berpikir tentang bagaimana cara mendapatkan uang dengan mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satu alternatif pekerjaan yang bisa menjadi pilihannya adalah juru parkir. Tekad untuk bertahan hidup memaksa mereka menjalani profesi tersebut.
Di Indonesia tidak semua juru parkir (legal) sesuai yang terkandung dalam UUD 1945, pada kenyataannya ada juru parkir yang ilegal. Juru parkir legal adalah seseorang yang namanya terdaftar di sebuah lembaga pemerintahan, artinya telah mengikuti pelatihan, memiliki izin, dan bertugas dengan menggunakan atribut resmi dari pemerintah. Wijaya, dkk (2022) berpendapat bahwa seseorang yang menjadi juru parkir ilegal dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Juru parkir ilegal adalah orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas berwenang dalam menjalankan tugasnya. Aksi yang disebabkan dengan adanya juru parkir ilegal yaitu pemungutan secara liar, penarikan biaya parkir tidak sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah, dan tidak menjalankan tugas juru parkir sebagaimana mestinya. Apabila pengguna jasa parkir tidak menuruti permintaan juru parkir ilegal tersebut, maka dapat menimbulkan adanya kejahatan atau pelanggaran.
Keberadaan juru parkir ilegal menimbulkan keresahakan bagi masyarakat umum dan pengguna jalan. Termuat pada pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diberi sanksi hukum karena pemerasan dengan ancaman atau kekerasan yang dilakukan juru parkir untuk meminta tarif parkir. Juru parkir legal memberikan retribusi bagi pendapatan daerah, maka dapat disimpulkan bahwa juru parkir ilegal hanya memberikan keuntungan pada dirinya sendiri atau kelompok. Berdasarkan permasalahan ini secara ekonomi, adanya juru parkir ilegal sangat merugikan pemerintah, karena parkir memberikan retribusi yang besar untuk pendapat asli daerah (PAD). Jukir ilegal tersebut harus ditindaklanjuti pemerintah, maka pemerintah harus melakukan tindakan penaggulangan. Alfredho (2021) berpendapat penanggulangan adalah kegiatan dengan cara mencegah, menghadapi, dan mengatasi suatu perilaku atau peristiwa yang salah, serta memberikan pembenahan pada pihak yang bersangkutan. Nurmagfirah (2019) berpendapat tindakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi adanya jukir ilegal yaitu :
- Mengumpulkan dan mengorganisir data
Melakukan pendataan dan penataan daerah yang dikuasai oleh juru parkir ilegal. Hal tersebut berfungsi untuk memberikan sanksi, menertibkan dan melancarkan arus lalu lintas, serta meningkatkan pendapatan daerah. - Perekrutan
Perekrutan juru parkir ilegal menjadi juru parkir legal dengan diberikan pelatihan untuk memperoleh surat izin tugas sesuai peraturan yang berlaku. - Pembinaan
Pada kenyataannya masih banyak juru parkir legal yang tidak menggunakan atribut sesuai peraturan, sebagaimana terkandung pada Peraturaan Daerah No 5 pasal 11 tahun 2015 tentang manajemen dan pengaturan parkir. - Pengawasan
Pengawasan atau monitoring memiliki tujuan untuk melakukan evaluasi di kemudian hari terhadap peraturan yang telah diimplementasikan.
Berdasarkan adanya tindakan pemerintah untuk menanggulangi adanya juru parkir ilegal tentunya terdapat faktor pendorong dan penghambat dalam pengimplementasiannya. Faktor pendorong diantaranya sebagai berikut :
- Laporan masyarakat
- Kerjasama antar instansi
- Regulasi di bidang perparkiran
Sedangkan faktor penghambat diantaranya sebagai berikut :
- Kurangnya kualitas masyarakat
- Sanksinya tergolong ringan
- Kurangnya kesadaran masyarakat
Penutup
Kenaikan jumlah penduduk yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas dan daya saing akan menimbulkan berbagai macam permasalahan. Baik itu masalah sosial, politik, maupun ekonomi. Kualitas pendidikan yang rendah cenderung menghasilkan masyarakat dengan produktivitas yang rendah pula. Hal ini akan mengakibatkan terciptanya kesenjangan sosial yang sangat signifikan. Masyarakat di kelas sosial menengah ke bawah akan berusaha melakukan berbagai cara untuk bisa bertahan hidup. Ironisnya tidak sedikit dari mereka yang malas untuk bekerja keras dan lebih memilih mencari cara yang mudah. Salah satu cara tersebut adalah dengan menjadi juru parkir ilegal. Juru parkir ilegal ini tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak memberikan retribusi untuk PAD. Usaha yang mereka lakukan hanya menguntungkan diri sendiri dan menimbulkan ketidaknyamanan untuk orang lain. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan tindakan untuk menertibkan juru parkir ilegal. Cara yang dapat dilakukan diantaranya : mengumpulkan dan mengorganisir data, perekrutan, pembinaan, serta pengawasan. Dengan demikian diharapkan dapat tercipta ketertiban di lingkungan masyarakat tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Oleh : Sherly Kusuma Fitri Mahasiswa Jurusan Teknik Industri, Universitas Muhammadiyah Malang.


