Reporter: Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 75 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman mengatakan, TPS khusus diusulkan untuk ditempatkan di Pondok Pesantren dan juga Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. Total jumlah TPS khusus yang diusulkan KPU Sumenep ke KPU RI sebanyak 75 TPS.
”Untuk TPS khusus ini sudah kami sosialisasikan kepada semua pihak baik pengasuh, pengurus maupun pengelola Pondok Pesantren, termasuk pihak terkait seperti di Lapas atau Rutan,” katanya saat dikonfirmasi media.
Sementara kebutuhan TPS kata dia pada Pemilu 2024 dipastikan bertambah. Sesuai usulan di Kabupaten Sumenep sebanyak 4.258 TPS. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, yakni hanya 2.500 TPS.
Saat ini kata dia, KPU mulai melakukan pemetaan dalam rangka penyusunan rencana TPS di tiap Desa pada Pemilu 2024.
“Hasilnya ada 4.258 TPS yang dibutuhkan,” jelas pria yang juga menjabat Devisi Perencanaan dan Data itu.
Jumlah kebutuhan kata dia, tentu lebih banyak dikarenakan jumlah pemilih setiap TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 300 orang. Jumlah tersebut berkurang dibanding Pilkada 2020 lalu maksimal sebanyak 500 pemilih.
Sesuai tahapan, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu kali ini dilaksanakan serentak. Pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga : KPU Sumenep Bakal Lakukan Tes Tulis Calon PPS Pemilu 2024, Berikut Tatacara dan Materinya
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(jd/red)