Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada Pemilu 2024 mengalami perubahan. Kini jumlah Dapil menjadi 8 dari sebelumnya hanya 7 dapil.
Kepastian perubahan dapil itu setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ada perubahan dapil pada Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama,
Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Teknis ini mengatakan, perubahan itu sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sebelumnya.
“Dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 kali pemilu terakhir berjumlah 7 dapil, kini menjadi 8 dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024,” jelas dia sebagaimana dilansir dari website KPU Sumenep.
Perubahan dapil itu berada di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Manding yang semula masuk Dapil I, Kecamatan Dasuk yang semula masuk Dapil IV dan Kecamatan Batuputih yang semula masuk Dapil V.
“Tiga kecamatan itu kini menyatu jadi satu dapil, yakni dapil Sumenep 5,” ungkap dia.
Perubahan Dapil tersebut sesuai dengan 7 prinsip mendasar yang telah diatur oleh KPU RI. Di antaranya prinsip kohesivitas, geografis, sosial budaya dan kesetaraan kursi di parlemen.
Kabupaten Sumenep terbagi menjadi 27 Kecamatan, 18 Kecamatan di Daratan dan 9 Kecamatan di Kepulauan. Sementara jumlah Dapil pasca perubahan sebanyak 8 Dapil.
Baca Juga : DPRD Minta Sekda Baru Bisa Menerjemahkan Visi Misi Kota Surabaya
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(jd/red)


