Islam Wasathiyah, Pondasi Menjaga Ukhuwah Ke-Indonesia-an

  • Bagikan

Oleh : Hirzan Anwari*

Probolinggo.Harian.Jatim-Com– Agama memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antar sesama manusia. Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia, sangat menentukan terhadap persatuan dan kesatuan negara ini. Jika orang-orang Muslim di Indonesia bersikap egois dan fanatik, maka yang terkena imbas bukan hanya golongan yang ada dalam Islam saja, non-Muslim pun akan dilibas tanpa ampun. Beberapa kasus kekerasan antar sesama manusia yang terjadi Indonesia, tidak lain karena sikap fanatik yang berlebihan. Sikap fanatik itu, membuat orang menjadi arogan, dan melihat orang lain yang tidak mengikuti prinsipnya sebagai musuh yang harus dimusnahkan.

Tentu, tindakan-tindakan demikian harus kita hindarkan, karena bisa meretakkan hubungan antar sesama rakyat Indonesia, dan mengancam terhadap ukhuwah Ke-Indonesia-an yang telah dibangun oleh father founding kita. Oleh karena itu, perlu ditanamkan sikap moderat (wasathiyah) terhadap orang-orang Muslim. Sehingga, sikap moderat tersebut dapat membuat mereka saling menghargai satu sama lain, baik dalam agama, suku, maupun ras yang menjamur di seantero Indonesia.

Konsep Islam Wasathiyah

Dalam bukunya, Fiqh Tata Negara, KH. Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa ciri khas Islam yang paling menonjol adalah tawasuth (jalan tengah), ta’adul (berkeadilan), dan tawazun (seimbang). Ketiga ungkapan tersebut memiliki arti yang sangat berdekatan, bahkan bisa disarikan dan disatukan menjadi wasathiyah (moderat). Ciri khas wasathiyah Islam sendiri dinyatakan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’an:

“Demikian (pula) Kami menjadikan kamu (umat Islam) umat penengah (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas seluruh manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu.  ” (QS. al-Baqarah [2]: 143).

Wasathiyah berarti jalan tengah tengah atau keseimbangan antara dua hal yang berbeda atau bertentangan, seperti keseimbangan antara ruh dan jasad, dunia dan akhirat, individu dan masyarakat, konsep dan realita, baru dan lama, ‘aql (rasionalitas) dan naql (riwayat), ilmu dan

amal, antara pokok (ushul) dan cabang (furu’), sarana dan tujuan, optimis dan pesimis, dan seterusnya. Sedangkan Quraish Shihab mendefinisikan wasathiyah sebagai: “Keseimbangan dalam segala persoalan hidup duniawi maupun ukhrawi yang selalu harus disertai dengan upaya menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapi berdasarkan petunjuk agama dan kondisi objektif yang dialami.

Sikap Wasathiyah Nabi Muhammad Saw.

Sebelum beliau menerima wahyu, tepatnya pada saat berusia 20-an tahun, Nabi Muhammad Saw. pernah menyaksikan sekaligus mendukung traktat Hilful Fudhul yang mengikat seluruh kabilah untuk saling menghormati, bergotong royong, membela orang-orang yang terdzolimi, tidak saling membunuh, dan tidak mudah tersulut amarah.

Setelah menerima wahyu, hubungan nabi dengan non-muslim tetap terjalin baik. Nabi, dengan akhlak mulianya, tak segan untuk terus menghormati, mendengar, mengajak, dan berbuat baik dengan orang-orang no-Muslim di sekitarnya.

Alhasil, pada saat eksperimen hijrah ke Habasyah atau Etiopia, dengan lebih dari 70 sahabat yang datang secara bergelombang untuk meminta suaka, diterima dan disambut dengan baik oleh Raja Najasyi dan masyarakatnya yang pada saat itu beragama Kristen. Tentu, Nabi memuji kebaikannya dan menjaga kuat dan baik relasi dengan raja tersebut, meskipun ia dan rakyatnya tidak beriman, dan bertahan dengan agama dan hukum yang dianutnya.

Rasa nyaman yang diberikan oleh Raja Najasyi dan masyarakat Etiopia ini memikat beberapa sahabat untuk memilih berdomisili di tempat yang berjarak sekitar 4.000 kilo meter dari Kota Mekkah. Bahkan sampai akhir kehidupan Nabi Muhammad Saw., seperti keponakan beliau, Ja’far bin Abu Thalib Ra.

Nabi Muhammad Saw. juga beberapa kali mendesain dan mengesahkan sebuah peraturan yang merekatkan antara orang-orang Muslim dengan non-Muslim. Mulai saat hijrah di Madinah, nabi segera membentuk traktat perjanjian yang berlaku untuk seluruh penduduk Madinah, baik yang datang dari Makkah, maupun penduduk asli Madinah, yaitu kabilah ‘Aus dan Khazraj, penduduk Yahudi, dan kabilah-kabilah lain.

Traktat ini dikenal dengan Piagam Madinah atau Watsiqah Madinah. Di dalamnya memuat 51 poin. 24 poin yang pertama, mengatur relasi sosial penduduk muslim di berbagai suku di Madinah, dan selebihnya mengatur penduduk non-Muslim, serta Muslim dengan non- Muslim sebagai  warga Madinah, juga berbagai suku dan kabilah.

Kemajemukan Indonesia

Indonesia, dikatakan sebagai negara yang majemuk karena memiliki ragam agama, budaya, bahasa, dan etnis. Uniknya, dalam satu dari keragaman itu, masih terpecah-belah menjadi banyak golongan. Dalam agama misalnya. Dari enam agama yang diakui di Indonesia, di dalamnya masih banyak sekali aliran, baik yang melembaga dan diakui negara, maupun yang masih bergerak secara sembunyi-sembunyi. Kemajemukan masyarakat Indonesia berdasarkan kriteria agama ditandai dengan beberapa hal:

  1. Pertentangan antar pemeluk agama;
  2. Penyebaran agama di mana saja;
  3. Diakuinya berbagai agama dan pemeluknya;
  4. Salah satu agama dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dalam segi bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) mencatat dan memverifikasi sebanyak 652 bahasa daerah. Ini masih belum mutlak, sebab kemungkinan besar akan ada perubahan sering berjalannya waktu. Dan banyak lagi kekayaan yang terdapat di Indonesia, yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk, dengan segala keragaman yang dimiliki.

Islam Wasathiyah, Merajut Ukhuwah Ke-Indonesia-an

Seperti yang telah diterangkan di atas, Islam wasathiyah dapat menghindari sikap fanatik yang berlebihan. Dengan ini, setidaknya akan tercapai trilogi ukhuwah yang digagas oleh KH. Ahmad Siddiq. Yakni ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan dalam ikatan kebangsaan), dan ukhuwah basyariyyah (persaudaraan sesaa umat manusia). Selain itu, dengan Islam wasathiyah, perilaku seseorang akan mudah beradaptasi dan hidup rukun dalam kehidupan multikultural. Dari sinilah, ukhuwah Ke-Indonesia-an juga akan terjalin erat.

Di HMI, beberapa tokoh sangat getol menggelorakan paham yang serupa dengan Islam wasathiyah. Nurcholish Madjid misalnya. Meskipun tidak terang-terangan menyatakan demikian, tetapi secara prinsip, ia sangat bersikap moderat dan mengajak seluruh kader HMI secara khusus, dan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, supaya bisa menyeimbangkan antara wawasan ke-Islama-an dan Ke-Indonesia-an, tujuannya tidak lain supaya kita terhindar dari sikap fanatik. Artinya, ketika kedua wawasan tersebut seimbang, maka tidak akan ada kekakuan dalam beragama, maupun bernegara.

Tokoh HMI lainnya adalah Yahya Cholil Staquf, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jauh sebelum ia diberikan jabatan, mantan Ketua Umum HMI Komisariat Fisipol UGM Cabang Yogyakarta ini merupakan orang kepercayaan Gus Dur. Seperti pengakuannya di dalam buku yang ditulis AS Laksana, ia banyak menimba ilmu dan pengalaman dari Gus Dur. Presiden RI ke-4 ini hendak membuka dan melebarkan pandangan Gus Yahya dengan mengajarkan ilmu agama dan negara. Dengan kedua ilmu tersebut, Gus Dur berharap Gus Yahya bisa menjadi orang yang bijak kelak; tidak mudah terombang-ambing dan terjerumus pada satu pihak atau golongan; tidak fanatik dengan latar belakang organisasinya yang dulu. Selain itu, Gus Yahya juga masih teguh pada prinsip- prinsip yang termaktub dalam organisasi yang diembannya kini, yakni tawasuth, tawazun, tasamuh, amar ma’ruf, nahi munkar, dan i’tidal.

Hirzan Anwari | Kader HMI Cabang Probolinggo Komisariat Abu Nawas Universitas Nurul Jadid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
¿por qué elegir punta cana ? el paraíso que mereces visitar. Create a self growing dr65+ ai blog with weekly content updates. exact matches only.