Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Sebanyak 4 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur.
Keempat tersangka itu diantaranya berinisial RN (26), TF (30), MA (39). Mereka bertiga merupakan warga Kecamatan Manding dan MW (19) warga Kecamatan Kota Sumenep.
Cacatan kepolisian, RN dan DR telah lama masuk dalam daftar pencaroan orang (DPO). Dia berdua melakukan pencurian sebanyak empat kali, sementara RN dan TR melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Sehingga apabipa dihitung mereka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 11 kali.
“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurutnya, hasil aksi kejahatannya oleh DR diserahkan pada adiknya berinisial WR. Kemudian oleh WR diberikan kembali pada MA untuk dijual di daerah Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam. Baranh ini diduga kuat digunakan oleh RN bersama TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Selain itu juga Polisi mengamankan satu buah obeng bintang warna gagang hitam, satu buah kunci T yang terbuat dari besi. Keempat orang beserta semua barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan sebagai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kata Widi, empat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Saat ini mereka berempat ditahan di Mapolres Sumenep.
Baca Juga : Berlangsung Dramatis, Detik-detik Penangkapan Pelaku Curanmor
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(jd/red)