Reporter : Ponirin Mika
Probolinggo.HarianJatim.Com; Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid Paiton, Mushafi Miftah, menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jarkarta pusat yang menunda Pemilu 2024 adalah “ceroboh dan keliru”, jelasnya ketika ditemui di Kantornya, (Sabtu, 04/02/2023).
Menurut Mushafi, sapaan akrabnya, putusan itu bukan hanya keliru tapi juga telah menabrak konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E yang mengatakan bahwa “pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun”.
“PN tidak punya wewenang untuk menunda pemilu, karena itu bukan yuridiksinya. Pemilu itu punya hukum sendiri yaitu undang-undang pemilu. Maka jika ada sengketa sebelum pencoblosan atau terkait proses administrasi yang memutus ya Bawaslu, tapi jika terkait kepesertaan paling jauh ya ke PTUN” jelasnya.
Pria yang juga ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nurul Jadid itu lebih jauh mengatakan, bahwa “penundaan Pemilu itu bukan kompetensinya pengadilan umum, apalagi gugatannya adalah gugatan perdata, jadi tidak bisa diarahkan pada KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, menurut saya ini putusan ceroboh, sehingga perlu dilawan secara hukum, yaitu banding” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan kontroversial yaitu yaitu menuda pemilu tahun 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3). Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim.Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu,” ucap hakim.


