Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini masih menggunakan sistem proporsional terbuka dalam menjalanlan tahapan Pemilu 2024.
“Saat kami menjalankan aturan-aturan yang memang efektif berlaku,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Sumenep, Sabtu,
Penerapan sistem proporsional terbuka ini kata dia terus diberlakukan hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
“Kami sebagai penyelengara menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami mengajak pada masyarakat untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Karena penyelenggara Pemilu salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum,” urai dia.
Sebab lanjut Idam, perubahan sistem itu mutlak kewenangan berada di MK. “Berkaitan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal Undang-Undang 1945,” kata Idam menegaskan.
Untuk diketahui, Idham Holik hadir di Kabupaten Sumenep dalam rangka mengisi Stadium General di Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA).
Baca Juga : Partisipasi Masyarakat Bentuk Dari Tegaknya Demokrasi
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


