Probolinggo, Harianjatim.com –Pengurus KAHMI (Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia) Probolinggo melaporkan PC PMII Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan atas postingan dan seruan aksi Demo yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto dan Plt Bupati, Drs. Timbul Prihanjoko. Rabu (14/6/2023) sore.
Menurut Abdul Hamid, kuasa hukum dari pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan PC PMII Probolinggo yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.
“Seperti, Pak Sekda saja ini hanya empat bulan menjabat. Jadi, Pak Sekda belum ikut campur dalam pelaksanaan pendapatan atau APBD tahun 2018 sampai 2022. Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik Pak Sekda dan Plt Bupati dengan pasal 311, 310 dan juga UU ITE Nomor 11 tahun 2008,” ujar Abdul Hamid di Mapolres.
Dalam hal ini, menurut Abdul Hamid sebagai terlapor dalam kasus ini adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC PMII Probolinggo Dkk.
“Berat ini, karena ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, mewakili KAHMI, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KAHMI,” tegasnya.
Abdul Hamid juga mengaku jika pelaporan ini dilakukan kliennya, agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang berakibat melawan hukum.
“Ini dilaporkan, agar ada efek jera, karena tidak ada alat bukti yang jelas. Apalagi, Pak Ugas hanya menjabat beberapa lama, tiba-tiba ini dilaporkan secara elektronik dengan gambar dan penyerangan dengan beberapa keterangan yang ujarnya itu melanggar hukum. Oleh sebab itu, kami tetap akan memproses tindakan itu secara hukum,” terangnya.
Sementara itu, Abdul Razak, ketua II PC PMII Probolinggo mengatakan, bahwa pamflet yang dikeluarkan tersebut tidak masuk ke dalam unsur pidana.
“Ya silahkan, karena kami merasa bahwa tidak ada unsur pidana, pidananya tidak ada begitu, dan kebebasan bereksperesi sementara untuk menyampaikan aspirasi itu tidak masuk didalam unsur pidana dalam menyampaikan aspirasi,” jelasnya, saat dihubungi via telfon. (tfq)


