Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines Kembalikan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

  • Bagikan
Kajari Sumenep Trimo saat memberikan keterangan atas pengembalian kerugian negara dari HM dan SK tersangka pengadaan Kapal PT Sumekar. (foto: Memoonline).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines berinisial HM (66) dan SK (59) tersangka pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019, mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp. 2.680.000.000.

banner 336x280 banner 336x280

Pengembalian kerugian Negara itu dilakukan oleh pasangan suami isteri asal Provinsi Gorontalo ini dilakukan melalui Suryadanu selaku kuasa hukumnya dua tersangka, dan diterima langsung oleh Kajari Sumenep Trimo di Kejaksaan Negeri Sumenep, Senin, (19/6/2023).

“Hari ini kami terima pengembalian keruagian Negara atas pembelian kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar kepada dua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK. Dua tersangka merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines,” kata Kajari Sumenep, Trimo.

Dikatakan, pengembalian itu merupakan salah satu bentuk iktikat baik yang dilakukan kedua tersangka.

Namun, lanjut dia lamgkah kedua tersangka tidak akan menggugurkan perkara hukum yang sedang disangdangnya atau langkah hukum yang tengah dilakukan Kejari Sumenep.

“Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka. Akan tetapi pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi kedua tersangka,” ungkap Trimo.

Bahkan pria kelahiran Ponorogo itu menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar skandal korupsi pengadaan kapal oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumenep ini. Itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada orang yang terlibat dalam sakandal tersebut.

“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum. Untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja,” ujar dia.

Sementara lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu, tugas dari Jaksa penyidik untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng pihak bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.

“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabng Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan Pidkor di Surabaya untuk segera di sidangkan,” terangnya.

Sementara Suryadani selaku kuasa hukum dua tersangka mengatakan, pengembalian kerugian Negara dilakukan sebagai warga Negara yang taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, seharusnya AZ ini memenuhi dan menghargai Jaksa penyidik, maka dengan ini kami sampaikan silahkan melapor jika ada yang mengetahui keberadaan tersangaka AZ” pungkasnya.

Di tempat yang sama, pengacara HM (66) dan SK (59) Suryadani menyampaikan, bahwa pengembalian ini dilakukan sebagai warga negara yang taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

“Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, itu saja ya,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Sumenep telah menetapkan lima tersangka. Diantaranyan MS (43) dan AS (45). Sedianya berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan untuk proses tahap dua. Hanya saja satu tersangka berinisial MS meninggal dunia sehingga penyidikan dihentikan atau SP3. Penetapan tersangka MS dab AS dilakukan pada 25 November 2022, dan dilakukan penahanan pada 25 Januari 2023.

Kemudian Rabu, 14 Juni 2023 Kejari kembali menetapkan dua tersangka. Yakni pasangan suami isteri berinisial HM (66) dan SK (59) selaku Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Linse. Keduanya merupakan warga Provinsi Gorontalo.

Empat tersangka telah dilakukan penahanan dan satu tersangka berinisial AZ selaku mantan Direktir Operasional PT Sumekar belum dilakukan penahanan. AZ dikabarkan mangkir dari Panggilan Kejari dan saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


Baca Juga : Terlibat Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar, Kejari Sumenep Tahan Pasutri Asal Gorontalo

Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights