Bangkalan – harianjatim.com Siswi SMP asal Surabaya dikabarkan menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu pedagang di Bangkalan.
Diketahui, pelaku merupakan seorang tukang sate asal Bangkalan.
Diinformasikan, pelaku adalah Muhdar (20) alias Adit warga Kampung Lonpao, Desa Patenteng, kecamatan Modung, Bangkalan.
Atas perbuatannya tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku usai menerima laporan dari korban.
Melalui keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, ia menuturkan bahwa pemerkosaan bermula saat korban berangkat renang.
Dalam keterangannya, Bangkit mengungkapkan, bahwa pelaku sempat tidak pernah pulang hingga dua hari berselang.
“Korban asal Surabaya, awal pamit ke orang tuanya hendak berenang,” tutur Bangkit, Rabu (28/6).
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melakukan pencarian dengan menghubungi melalui telepon dimana saat itu ponsel korban diketahui tak aktif.
Usai dihubungi kembali, nomor korban rupanya aktif. Saat ditanya keberadaannya, korban mengaku sedang berada di Modung, Bangkalan.
“Sempat di telepon tapi tidak diangkat. Sehari kemudian di telepon lagi dan diangkat lalu korban mengatakan berada di Modung,” imbuh Bangkit.
Saat dicecar oleh orang tuanya, korban lalu mengaku telah menjadi korban pemerkosaan.
Korban mengaku, bahwa ia dibawa pelaku ke rumah kosong yang kemudian dipaksa melayani nafsu pelaku dan setelahnya tak dipulangkan lagi.
Dari pengakuan ini, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kenjeran dan ditindaklanjuti.
Benar saja, korban ditemukan di sekitar Polsek Modung. Polisi lalu mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku yang telah melarikan diri.
Menurut Bangkit, pelaku sempat kabur ke Pasuruan di rumah kerabatnya. Karena telah merasa aman, pelaku lalu kembali ke Bangkalan untuk berjualan sate.
Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian menangkapnya saat berjualan sate. Pelaku ditangkap di sekitar Pasar Tanah Merah, Bangkalan.
“Pelaku berhasil diamankan saat berjualan sate di depan Pasar Tanah Merah,” lanjut Bangkit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


