Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan mantan Direktur Operasional PT Sumekar atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2019 senilai Rp8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengatakan, tersangka AZ ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan, terhitunh sejak 3-22 Juli 2023.
“Penahanan AZ tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan,” kata Trimo.
Menurutnya, semua alat bukti untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AZ sudah sangat kuat. Bahkan saat dalam tahap penyidikan, tersangka tiga kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Sumenep.
“Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik,” ungkapnya.
Trimo mengatakan, penahana itu telah memenuh8 syarat. Dimana AZ disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya.
“Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang,” jelas dia.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru?, Trimo mengaku proses penyidikan akan mengambangkan kasus tersebut.
“Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi kapal tersebut. Dan saat ini kita sudah menetapkan 5 orang tersangka dan penahanan, bahkan sudah ada satu tersangka yang dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” jelas dia.
Sebelumnya, penasehat hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran klien nya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Sumenep telah menetapkan lima tersangka. Diantaranyan MS (43) dan AS (45). Sedianya berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan untuk proses tahap dua. Hanya saja satu tersangka berinisial MS meninggal dunia sehingga penyidikan dihentikan atau SP3. Penetapan tersangka MS dab AS dilakukan pada 25 November 2022, dan dilakukan penahanan pada 25 Januari 2023.
Kemudian Rabu, 14 Juni 2023 Kejari kembali menetapkan dua tersangka. Yakni pasangan suami isteri berinisial HM (66) dan SK (59) selaku Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Linse. Keduanya merupakan warga Provinsi Gorontalo. Terbaru tersangka berinisial AZ selaku mantan Direktur Operasional PT Sumekar dilakukan penahanan pada 3 Juli 2023.
Baca Juga : Terlibat Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar, Kejari Sumenep Tahan Pasutri Asal Gorontalo
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)