Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bersama Tim Pengumpulan Informasi Peredaran (TPIP) Rokok Ilegal menemukan ratusan rokok ilegal di sejumlah warung kelontong. Itu ditemukan saat melakukan penyisiran ke sejumlah toko sejak 5 Juni 2023 lalu.
Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, tim gabungan telah menyisir sebanyak 327 toko dan berhasil mengamankan 253 merek rokok ilegal.
“Ada 119 toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal. Sisanya, 208 toko tidak menjual,” katanya.
Dari ratusan toko itu tim gabungan menemukan sebanyak 253 merek rokok ilegal dengan jumlah 1.109 slop dan 1.851 bungkus.
“Selain pengawasan dan pendataan, kami juga memberikan edukasi kepada setiap pedagang dan masyarakat sekitar, dan ini akan berlangsung hingga 30 Juli 2023,” tuturnya.
Dalam waktu dekat ke depan, kata Laili, Satpol PP bersama TPIP akan kembali menyisir rokok ilegal di 250 desa di 19 kecamatan yang ada di daratan.
Sementara untuk anggaran pemberantasan rokok ilegal ini, kata Laili, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


