Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Suroyo menilai sosialisasi pemberanyasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sebatas formalitas. Sebab, sosialisai tersebut dinilai tidak mampu menekan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami lihat hanya rutinitas belaka, yang tidak punya dampak apapun untuk menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Suroyo.
Sejak tahun 2022 Satpol PP menjadi pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) untuk bidang sosialisasi. Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilakukan melalui seni budaya Topeng Dalang, takl show dan bentuk kegiatan sosialisasi yang lain.
Namun kata Suroyo kegiatan tersebut dinilai hanya sebatas kegiatan rutinitas tahunan untuk menghabiskan anggaran Negara yang sudah dikucurkan melalui DBHCHT. Sehingga, di tahun berikutnya bisa mendapatkan kucuran dana lebih atau paling tidak menurun.
Seharusnya, sambung dia, sebelum melakukan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu terlebih mlihat ouput dan outcomenya. Sehingga, anggaran yang digunakan menjadi tepat sasaran.
“Di perencanaan kegiatan harus jelas outcomenya. Kegiatan itu memiliki dampak atau tidak,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, kegiatan yang digelar itu tidak hanya sekadar untuk mengejar point belaka, untuk menarget anggaran. “Jadi, jangan hanya sebatas rutin dan kejar anggaran saja,” tuturnya.
Suroyo menegaskan, keberadaan kegiatan sosialisasi itu harus mampu memberikan dampak pada meminimalisir peredaran rokok ilegal. “Kami lihat sosialisasinya kok seremonial belaka. Ini perlu dipikirkan ulang. Anggarannya pun harus dipertanyakan,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Sumenep Laily Maulidy menjelaskan dalam kesempatan FGD jika sosialisasi itu sudah dilakukan. Dalam peruntukannya anggaran juga sosialisasi melalui budaya. Makanya, pihaknya mengelar topeng di kegiatan tahun lalu.
“Jadi, kami sesuai dengan aturan saja,” paparnya.
Mantan Kabag Perekonomian itu menuturkan, jika pihaknya memang harus melihat point, supaya tidak ada penurunan anggaran di tahun berikutnya.
Sekadar diketahui, akumulasi DBHCHT tahun 2023 ini sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan toal 10 persen dari total anggaran yang ada.
Baca Juga : Angaran Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep Mubazir
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)