Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai melaksanakan pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimulainya pembangunan kantor wakil rakyat itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin, (21/9/2023).
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pembangunan gedung dewan yang baru ini dilakukan karena gedung DPRD yang lama sudah tidak refresentatif sebagai perkantoran.
Gedung yang baru itu kata dia dibangun diatas lahan seluas 9.776 meter persegi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep. “Untuk pembebasan lahannya sudah lama dilakukan,” kata Bupati.
Bangunan gedung dengan konsep Go-Green itu dianggarkan sebesar Rp100.093.693.513,75 dan PT. PP Urban sebagai pemenang tender dengan waktu pekerjaan 420 hari kalender.
“Gedung baru dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang representatif bagi anggota DPRD, untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” terangnya.
Bupati mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk konsep dan tata ruang gedung, alasannya gedung itu yang menggunakan anggota dewan.
“Yang jelas, gedung baru harus ramah lingkungan serta memperhatikan aspek sesuai keandalan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan yang menyesuaikan dengan karakteristik anggota DPRD,” tegasnya.
“Pelaksanaan kegiatan pengerjaan pembangunan gedung itu, dikerjakan tahun jamak dengan metode terintegrasi rancang dan bangun (design and build) pada tahun anggaran 2023-2024,” tutur Bupati.
Pihaknya berharap pengerjaan pembangunan gedung itu selesai sebelum target, supaya para anggota DPRD bisa segera menempati kantor baru, sehingga jangka waktu dalam kontrak itu hanya sebagai target untuk menyelesaikan pembangunan saja.
“Mudah-mudahan pengerjaannya selesai sebelum waktu kontrak kerja, jadi pelaksana proyek ini berusaha bagaimana sebelum target sudah rampung semua,” tutur Bupati.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Erik Susanto, mengungkapkan, nilai kontrak pembangunan gedung DPRD Kabupaten Sumenep sebesar Rp100.093.693.513,75,- dalam jangka waktu 420 hari kalender.
“Pada 2022, Bupati dan DPRD Sumenep menyepakati Nota Kesepatakan Bersama untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak pengerjaan pembangunan gedung DPRD itu,” jelas dia.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengapresiasi Bupati yang telah merealisasikan pembangunan gedung baru anggota dewan.
“Proyek pembangunan gedung baru ini menjadi proyek monumental Bupati, mengingat kondisi keuangan APBD yang terbatas,” tegas dia.
Baca Juga : Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep Dimulai Tahun Depan
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)