Malang – harianjatim.com Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) bersama Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) dan LBH Rumah Keadilan melaksanakan kegiatan diskusi bertepatan dengan Hari Konstitusi.
Bertajuk Millenial’s Constitutional Talkshow, kegiatan tersebut mengusung tema “Napak Tilas Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Dilakukan secara daring di media Zoom, Sabtu (19/8), sebanyak 6 narasumber milenial dari Sekolah Riset dan LBH Rumah Keadilan diundang dalam diskusi kali ini.
Adapun sesi pertama diisi oleh Nibraska, yang menjelaskan tentang demokrasi dan Konstitusi.
“Konstitusi menjadi kontrak sosial untuk seluruh warga negara. Keterkaitan demokrasi dalam kontitusi secara filosofi yaitu para ahli berfikir seperti plato, aristoteles, socrates dicetuskan untuk melindungi kebebasan. yang dimana, pada saat itu negara bersifat powerfull yang berpotensi mencederai kebebasan,” ungkap mahasiswa FH UB tersebut.
Lebih lanjut, sesi kedua diisi oleh Luna Dezeana, dimana dirinya menyampaikan tentang peluang dilakukannya amandemen ke-5 UUD NRI 1945.
“Wacana mengenai perubahan sudah terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Isu strategis dalam perubahan tersebut ialah Penguatan lembaga perwakilan, penguatan sistem kamar, penguatan pokok pokok haluan negara, konstitusi ekonomi maupun Perpanjangan masa jabatan. Idealnya amandemen dilakukan tidak ada tolak ukur. Namun dilihat dari momentum sendiri untuk negara mengubah konstitusinya,” jelasnya.
Selain itu, Amirullah mengisi Sesi ketiga dalam talkshow kali ini dengan dirinya menyampaikan tentang sejarah konstitusi dan lembaga negara.
“Konstitusi bukan hanya UUD sebab Konstitusi itu luas, UUD merupakan bagian dari Konstitusi. Jika di lihat dari teori Konstitusi itu sendiri. Konstitusi ada yang tertulis contohnya UUD namun ada juga yang tidak tertulis seperti kebiasaan serta konvensi. Konstitusi penting dalam menjamin kedaulatan hukum, Hukum berlaku untuk semua secara fundamental baik dari segi Pembatasan kekuasaan, hak berbicara sampai hak privasi,” paparnya.
Adapun pada sesi keempat diisi oleh Muhammad Ilham, salah satu pegiat LBH Rumah Keadilan.
“Negara bisa memberikan keadilan dan menjadi landasan bantuan hukum. Melakukan pendampingan secara litigasi dan nonlitigasi. Dalam masyarakat, ada paradigma masyarakat yang menganggap bahwa LBH itu adalah LSM. Untuk menempuh keadilan diperlukan langkah preventif. Salah satu contoh keadilan kecil yang harus ditegakan dalam masyarakat yaitu dalam pedesaan, masih banyak masyarakat pedesaan yang belum mengetahui access to justice,” ujarnya.
Tak hanya itu, sesi kelima kembali diisi oleh pegiat LBH Rumah Keadilan, yakni Satriyo Cahyo yang menjelaskan tentang Peradilan Mahkamah Konstitusi.
“Peradilan konstitusi memiliki fungsi kekuasaan kehakiman untuk menjaga konstitusi di indonesia. Tahun 2003 dimulai peradilan dasar konstitusi dalam pelaksanaannya. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan binding untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ungkapnya.
Adapun pada sesi terakhir, diisi oleh Ahmada Rivqy yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Islam (Siyasah).
“Dalam islam, sumber fundamental dalam kehidupan yaitu al quran dan hadist yang menjadi rujukan utama. Dalam islam, tidak menunjuk secara khusus tentang tata pemerintahan. Pelaksanaan dan peraturannya diserahkan kepada manusia. Penerapan antara peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Konstitusi madinah menjelaskan hubungan masyarakat. Urusan negara diselenggaaran dengan musyawarah secara mufakat. Berkaitan dengan Napak tilas di indonesia, kesepakatan pendiri negara dari berbagai daerah dilatarbelangi oleh sejarah, politik, negara sampai budaya. Nilai konstitusi di indonesia sejalan dengan agama. Karena tidak ada petunjuk yang baku dalam bernegara kemudian agama dan negara memiliki hubungan. adanya paham sekularisme bahwa agama tidak boleh masuk ke negara. Integralistik dimana agama negara tidak bisa dipisahkan dimana agama menjadi sumber kemudian agama dan negara berhubungan saling simbiosis. Agama mengandung nilai etika dan moral. Pancasila pun dijiwai oleh kesatuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa,” sebutnya.


