Saiful Mujani menyatakan bahwa gagasan untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki motif politik di belakangnya. Yang punya ide tentang itu memang lembaga politik. Dia menyatakan bahwa sebetulnya ide yang menginginkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara sudah cukup sering muncul, terutama di era MPR sekarang di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo.
Menurut Saiful, jika MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, implikasi utamanya adalah sistem ketatanegaraan Indonesia akan berubah dari sistem presidensialisme ke sistem parlementer. MPR sebagai lembaga tertinggi negara pada hakikatnya adalah sistem parlementer, di mana MPR berperan seperti parlemen. Walaupun namanya tidak sama dan dengan struktur yang berbeda karena di situ ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi fungsi dan perannya kurang lebih sama dengan parlemen di mana mereka memiliki wewenang untuk mengangkat atau memilih kepala pemerintahan, dalam hal ini perdana menteri.
Hanya saja di Indonesia, lanjutnya, dalam sistem parlementer yang pernah ada di Indonesia, yang diangkat tetap bernama presiden. Menurut guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut, itu adalah kerancuan yang dimaklumi karena merupakan produk yang tergesa-gesa. Hal tersebut sudah dikoreksi, namun sekarang mau dikembalikan pada sistem yang tidak konsisten tersebut: namanya presiden, tapi dipilih oleh MPR. Dalam sistem presidensial, presiden dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab pada rakyat. Dalam sistem ini, presiden tidak bisa dijatuhkan oleh DPR dan DPD. Sementara dalam sistem parlementer atau MPR yang lama, presiden bisa dijatuhkan oleh MPR. Presiden bertanggungjawab pada anggota MPR, bukan pada rakyat.
Indonesia memiliki pengalaman dalam sejarah yang panjang. Ketika Indonesia merdeka tahun 1945 sampai 1959, sekitar 14 tahun, sistem pemerintahan ketika itu sangat tidak stabil. Perdana menteri gonta-ganti, bahkan ada yang hanya beberapa bulan. Pembangunan tidak bisa jalan karena program pemerintah bergonta-ganti. Itu kondisi ketika itu yang menganut sistem parlementer.
Menurut Saiful, kalau sistem parlementer ini dianut dengan nama MPR tersebut, hasilnya kurang lebih akan sama. Kecuali di dalamnya ada seorang pemimpin negara yang diktator, seperti Suharto pada masa Orde Baru. Sistem MPR bisa menjadi satu sistem pemerintahan yang relatif stabil apalagi presiden atau kepala negara atau kepala pemerintahannya adalah seorang diktator. Kalau dilakukan secara demokratis, potensi yang akan terjadi sama dengan pemerintahan tahun 1945 sampai 1959, ketika parlemen dibubarkan oleh Bung Karno karena tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik, pembangunan dan ekonomi tidak jalan,” jelas Pendiri SMRC tersebut.
Saiful menyatakan bahwa sistem parlementer sebenarnya ditakuti. Tapi karena ada godaan bahwa jika MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, mereka akan sangat berkuasa karena bisa mengangkat presiden, bisa menjatuhkan presiden, dan bisa meminta pertanggungjawaban presiden.
“Bagi orang yang tidak punya wawasan politik yang cukup, tidak cukup bijaksana, hal itu adalah sesuatu yang sangat menggiurkan,” kata Saiful.
Perbedaan Presidensialisme dan Sistem Parlementer


