Saiful memaparkan bahwa sistem presidensial yang sebenarnya di Indonesia baru dimulai pada 2004. Dalam sistem ini, tidak mudah menjatuhkan presiden walaupun dibuat koalisi besar, karena juga harus mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi apakah itu konstitusional atau tidak. Kenapa demikian? Karena dalam sistem presidensialisme, biasanya politik telah mengalami masa revolusi, seperti terjadi di Prancis atau Amerika Serikat. Di kedua negara itu tidak ada raja. Beda dengan di Inggris, Belanda, atau Jepang di mana raja tetap ada dan bertahan walaupun menganut demokrasi. Demokrasi dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan kepala pemerintahan, tetapi raja tetap bertahan sebagai kepala negara. Karena itu, walaupun pemerintahan tidak stabil, negara tetap bisa stabil karena ada raja sebagai kepala pemerintahan.
Dalam politik di mana raja sudah tidak ada, lanjutnya, maka harus ada kepala negara. Salah satu cara melahirkan kepala negara yang memiliki legitimasi yang kuat seperti raja adalah melalui pemilihan umum. Posisi rakyat paralel dengan raja. Dalam sistem kerajaan, raja sebagai penguasa mutlak. Sementara dalam demokrasi, penguasa adalah rakyat. Karena itu, rakyatlah yang harus memberikan mandat pada seseorang untuk menjadi kepala negara. Karena itu, dia memiliki legitimasi yang sangat kuat dan tidak mudah dijatuhkan. Sistem politik Indonesia yang tidak memiliki raja membutuhkan kepala negara dengan legitimasi rakyat yang kuat. Karena itu Indonesia mengadopsi sistem presidensial. Model presidensial seperti ini dianut di negara seperti Amerika Serikat.
Semangat Bung Karno


