Semangat Bung Karno, lanjut Saiful, sebenarnya mengarah ke sistem presidensial tersebut. Ketika dia menjadi kepala negara ketika prolamasi kemerdekaan sudah dilakukan, dalam Undang-undang Dasar, tidak disebut Indonesia menganut sistem parlementer. Karena itu Bung Karno membayangkan dirinya sebagai kepala negara, presiden, tapi juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan seperti di Amerika Serikat. Namun dalam prosesnya kemudian, Bung Karno membutuhkan satu tim untuk membantunya. Dari sanalah lahir satu kekuatan politik di lingkungan Bung Karno yang kemudian ingin berdiri sendiri dan berpisah dari Bung Karno. Dari situlah cikal bakal sistem parlementer di Indonesia muncul. Sebenarnya Bung Karno melihat bukan itu yang dia maksudkan untuk sistem pemerintahan Indonesia. Bung Karno yang sebelumnya sangat penting kemudian menjadi tidak penting dalam pemerintahan karena yang berkuasa adalah perdana menteri dengan parlemennya ketika itu.
Bung Karno melihat dan berharap akan ada koreksi. Namun itu tidak terjadi. Karena itu, ketika ada momentum, Bung Karno akhir mendeklarasikan pembubaran parlemen. Demokrasi berakhir tahun 1959 dan dia betul-betul menjadi presiden dengan sistem otoritarian karena dia membubarkan parlemen dan tidak dipilih oleh rakyat sebagai syarat untuk menjadi presiden yang sah. Kalau tidak ada kudeta tahun 1965-1966, Bung Karno akan menjadi presiden seumur hidup. Hal yang sama terjadi pada Suharto jika tidak dijatuhkan pada reformasi 1998.
“Kalau kita kembali pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebenarnya kita kembali pada sistem parlementer yang potensial membuat sistem politik dan demokrasi kita menjadi tidak stabil. Itu adalah ancaman yang sangat serius. Untung Indonesia punya reformasi untuk mengoreksi hal tersebut,” ungkap Doktor Ilmu Politik jebolan Ohio State University tersebut.
Belajar pada Kasus Ide Tiga Periode Presiden dan Penundaan Pemilu


