Lebih jauh Saiful menjelaskan bahwa para bakal calon wakil presiden dipertimbangkan secara hati-hati. Pada koalisi Prabowo, masing-masing partai menginginkan tokohnya atau yang diutus oleh partai tersebut menjadi calon wakil presiden mendamping Prabowo. Hasil kesepakatan di internal partai Golkar, misalnya, Airlangga Hartarto harus menjadi calon presiden atau setidak-tidaknya wakil presiden atau kalau juga tidak, diserahkan keputusannya pada Airlangga untuk menentukan calon wakil presiden di mana Golkar ikut berkoalisi. Di koalisi ini, cukup intens dibicarakan tentang kemungkinan calon wakil presiden antara Gibran Rakabuming Raka dan Erick Thohir. Walaupun Yusril Ihza Mahendra juga berharap menjadi calon wakil karena merupakan salah satu ketua partai, namun mungkin yang dilihat adalah proporsi kekuatan partai di mana Golkar menjadi partai terbesar.
Menjadi menarik, kata Saiful, ketika Airlangga tidak menjadi calon wakil Prabowo. Dan Gibran kemudian dideklarasikan pertama kali oleh Golkar. Belum ada kabar pasti apakah Gibran keluar atau mengundurkan diri dari PDI Perjuangan dan pindah ke Golkar. Saiful melihat secara etis harusnya Gibran mengajukan pengunduran diri dari partainya. Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan, begitu kader bergabung dengan partai lain untuk maju dalam pemilihan, otomatis keluar tanpa harus diperintahkan keluar. Namun yang menarik adalah bahwa Gibran melangkah secara formal menjadi calon wakil presiden melalui Partai Golkar. Menurut Saiful ini logis karena Golkar merupakan partai terbesar pendukung Prabowo, sementara suara PAN ada di bawahnya, demikian pula Partai Demokrat.
Gibran sendiri, lanjut Saiful, pada dasarnya bukan berasal dari keempat partai pendukung Prabowo karena kemungkinan bisa lebih diterima oleh semua partai pendukung Prabowo. Selain itu, Gibran juga adalah anak presiden sehingga dia memiliki nilai tambah, itu tidak dimiliki oleh Erick Thohir dan AHY. Ada juga aspirasi untuk mengambil tokoh non-partai seperti Khofifah Indar Parawansah.
Kontroversi Gibran
Saiful pada kesempatan ini menyoroti proses masuknya Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Gibran masih sangat muda. Menjadi walikota baru dua tahun. Bahkan untuk memenuhi syarat maju sebagai cawapres juga kontroversial,” ungkapnya.
Pencalonan Gibran didahului oleh judicial review di Mahkamah Konstitusi. Menjadi kontroversial karena ada pro dan kontra atas keputusan Mahkamah Konsitusi membolehkan warga yang berumur di bawah 40 tahun sejauh memiliki pengalaman kepala daerah atau elected official bisa menjadi cawapres. Usulan ini baru dilakukan pada September 2023, berbeda dengan usulan memundurkan batas umur calon presiden yang diusulkan oleh sejumlah partai politik jauh sebelumnya.
“Gibran lolos menjadi calon wakil presiden karena ada perubahan ketentuan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi seperti membuat undang-undang baru yang sebenarnya bukan wewenangnya, seharusnya hal tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat sehingga Gibran bisa memenuhi syarat menjadi calon,” kata Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.
Karena proses yang kontroversial tersebut, menurut Saiful, ada yang kemudian berpandangan bahwa hal tersebut bisa membawa dampak negatif pada pasangan Prabowo-Gibran. Ada peraturan yang diubah untuk melayani kepentingan Gibran.
Saiful menambahkan bahwa sekarang sudah dibentuk Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa proses tersebut. Menurut Saiful, dengan dibentuknya Dewan Kehormatan, itu sudah mengindikasikan keputusan membolehkan calon di bawah 40 tahun dengan ketentuan pengalaman sebagai elected official mengindikasikan di sana ada kontroversi atau ada proses yang tidak normal. Namun juga ada yang berpandangan bahwa pasangan ini menarik karena ada gap usia yang sangat jauh. Bisa disebut sebagai pasangan inklusif, antara generasi baby boomers dan millennial.
Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar


