Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur membekuk empat orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Keempat orang itu diantaranya berinisial SA (38), MSG (28), MM (44) dan ABt (21). Mereka merupakan warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
“Mereka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di pekarangan rumah kosong yang beralamat di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 wib,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, terungkapnya aksi ini berawal informasi masyarakat dimana rumah tersebut sering dijadikan tempat tongkrongan dan bermain judi togel. “Itu sangat mengganggu masyarakat. Sehingga petugas langsung bergerak,” ujar dia.
Setelah dilakukan penggerebekan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp. 430 ribu dan tiga buah HP.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,” tegas dia.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)