Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon legislatif (caleg) tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ketetapan tersebut sesuai dengan keputusan KPU Nomor 502 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep dan persentase keterwakilan perempuan.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” tulisnya sebagaimana dilansir dari website resmi KPU Sumenep.
Melalui situs resmi KPU Kabupaten Sumenep, masyarakat dapat dengan mudah mengakses daftar caleg setiap daerah pemilihan (Dapil) atau bisa Klik Disini
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 orang, dengan rincian 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 3.863 yang tersebar di 334 desa/kelurahan, baik kecamatan daratan maupun kepulauan.
Adapin jumlah Dapil pada Pemilu 2024 sebanyak 8 Dapil, jumlah ini lebih banyak dari pada Pemilu 2019 lalu yang hanya 7 Dapil.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


