Oleh: Alvan Yulianto
Meningkatnya usulan pemekaran daerah di atas memerlukan perhatian yang serius dari Pemerintah sebab jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dan evaluasi yang jelas maka usulan untuk membentuk daerah baru masih terus akan terjadi. Kondisi ini tentunya sangat membahayakan bagi Pemerintah Indonesia yang notabene merupakan negara kepulauan yang berbentuk Negara Kesatuan.
Dinamika Daerah Istimewa
Menjelang kemerdekaan Indonesia, tepatnya saat penggagasan rancangan UUD 1945 dalam sidang BPUPKI, founding father Soepomo memperjuangkan agar keberadaan daerah istimewa dirumuskan dalam pasal UUD 1945. Keberadaan daerah istimewa merupakan konsekuensi Indonesia menyepakati bentuk negara kesatuan. Dimana di dalam negara tidak ada negara bagian, melainkan negara tersebut terdiri atas wilayah-wilayah (provinsi, kabupaten atau kota).
Pembentukan daerah khusus/istimewa di Indonesia, dalam arti bahwa pemberian status kekhususan/keistimewaan bagi provinsi di Indonesia juga memiliki dua implikasi, yaitu pertama adanya keinginan daerah lain untuk kembali menuntut daerah istimewa dan adanya keinginan daerah lain untuk membentuk daerah baru yang memiliki kewenangan khusus atau keistimewa. Kedua, implikasi bagi penguatan negara kesatuan.
Problematika Runtuhnya Keistimewaan Daerah Surakarta
Kasunanan Surakarta dan Keraton Yogyakarta memiliki sejarah dan warisan budaya yang unik dan berbeda. Masing-masing memiliki tradisi dan struktur budaya sendiri yang telah ada selama berabad-abad. Pemahaman, penghargaan, dan pemeliharaan warisan ini adalah bagian penting dari identitas budaya masyarakat di sekitarnya.
Kasunanan Surakarta dan Keraton Yogyakarta juga memiliki peran dalam pemerintahan lokal dan tradisi politik. Mereka memiliki kedudukan dan fungsi yang diatur dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menggabungkan mereka kembali mungkin memerlukan perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan.
Keputusan untuk bersatu atau tidak juga akan sangat dipengaruhi oleh pandangan dan keinginan masyarakat lokal di sekitar kedua keraton tersebut. Kepentingan masyarakat, pemimpin adat, dan pihak-pihak terkait lainnya akan menjadi faktor penting dalam setiap proses penyatuan.
Pemerintah Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur masalah ini, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria dan regulasi lainnya yang mengatur kepemilikan tanah dan warisan budaya. Penyatuan kedua keraton tersebut mungkin melibatkan penyesuaian hukum yang kompleks. Kasunanan Surakarta dan Keraton Yogyakarta juga memiliki kedaulatan tertentu dalam hal budaya dan tradisi mereka sendiri. Keputusan untuk bersatu atau tidak harus memperhitungkan kedaulatan dan otonomi mereka.
Sebenarnya sejarah mencatat, dua daerah ini pernah sama-sama pernah menyandang yang sama. Yakni sama-sama sebagai daerah istimewa. Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun seriring berjalannya waktu status daerah istimewa bagi Surakarta ini hanya tinggal sejarah.
Pembekuan dan pengapusan status daerah istimewa tak terlepas dari munculnya revolusi sosial berupa gerakan anti swapraja di Surakarta, yang berlangsung serentak dengan Revolusi Sosial Sumatera Timur. Seperti halnya Revolusi Sosial Sumatera Timur, gerakan antiswapraja Surakarta hendak menghapuskan sistem kerajaan dengan alasan anti-feodalisme. Gerakan antiswapraja meluas menjadi aksi massa. Kesatuan Barisan Banteng (BB) yang dipimpin Muwardi menculik Sunan, kanjeng Ratu dan Soerjohamidjojo pada bulan Januari 1946 menuntut agar Sunan bersedia disejajarkan dengan pemimpin rakyat lainnya dengan panggilan “Bung”. Kondisi semakin genting di Surakarta memuncak kala Sutan Syahrir diculik oleh kaum oposisi republik pimpinan Tan Malaka. Setelah dilakukan penculikan, segelintir pasukan oposisi berupaya menyerang istana presiden di Yogyakarta, tetapi berhasil digagalkan Untuk mengatasi keadaan genting tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta menjadi daerah karesidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara adminiatrtif menjadi bagian dari provinsi Jawa Tengah. Kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta.


