Libatkan Kades, Bawaslu Teruskan Dugaan Pidana Pemilu ke Polisi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabpaten Sumenep Achmad Zubaidi (foto: ist).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meneruskan dugaan Pidana Pemilu yang melibatkan salah satu Kepala Desa ke pihak kepolisian setempat.

banner 336x280 banner 336x280

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah diteruskan kepada pihak kepolisian, yakni pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Itu dilakukan setelah melalui proses klarifikasi dan hasil kajian serta pleno Bawaslu, disimpulkan bahwa memenuhi unsur (dugaan pidana pemilu, red),” kata Zubaidi.

Selama menangani kasus tersebut, pihak Bawaslu Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor serta dua orang saksi dari tiga orang yang diajukan.

“Ada tiga saksi yang kita undang untuk klarifikasi, cuma dua orang yang hadir. Yang satu itu, dua kali diundang tidak hadir,” urainya.

Selain itu Bawaslu juga meneruskan kasus ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk diproses sesui dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, M. Ramzi melaporkan Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli ke Panwascam Pragaan, Sumenep beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pidana pemilu. Laporan itu dilakukan karena Kades Aeng Panas mengarahkan perangkat desa untuk mendukung partai politik tertentu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/16.35/II/2024.

M. Ramzi merupakan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan (dapil) Sumenep 3, yakni Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk dan Kecamatan Pragaan.

Terdapat dua bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Romli, yaki berupa video dan pesan suara melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.


Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights