Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Penanganan kasus tindak pidana pengrusakan kincir angin di lahan Pegaraman 1 Sumenep oleh Polsek Saronggi, Sumenep, Jawa Timur terkesan jalan ditempat.
“Sudah 10 bulan lamanya belum ada progres, padahal ini kasus ringan,” kata Syafrawi kuasa hukum pelapor sebagaimana keterangan tertulis yang diterima media ini.
Laporan dengan nomor LP- M/11/VI/2023/Polsek Saronggi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Juni 2023 itu disampaikan oleh Siti Aminah dengan terlapor lima orang, yakni berinisial F, M, Y, R dan I. Kelimanya diduga telah melakukan pengrusakan tiga buah kincir angin milik terlapor.
Syafrawi mengaku beberapa waktu lalu telah menanyakan akan perkembangan penanganan kasus tersebut. Saat itu kata dia pihak kepolisian Polsek Saronggi masih akan melakukan klarifikasi kepada pihak PT Garam (Persero). “Saat kami menanyakan perkembangannya baru Polsek berjanji untuk menindak lanjuti pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pihak PT. GARAM ( Persero),” jelas dia.
Syafrawi meminta penanganan kasus tersebut segera dituntaskan. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, pihaknya akan melakukan langkah hukum yang lain.
Sesuai Peraturan Kapolri (Perka Polri) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 31, kata dia, untuk penanganan perkara yang sangat sulit butuh waktu 120 hari.
“Nah, ini kasus ringan sudah sekitar 300 hari belum ada progres dan masih dalam penyelidikan. Tentu kami akan melakukan langkah hukum yang lain ini apabila tetap tidak ada perkembangan,” tegas ketua DPC Peradi Madura Raya itu.
Sementara itu dari pihak Polsek Saronggi belum bisa dikonfirmasi. Kanit Reskrim Polsek Saronggi tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon. Begitupula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini ditulis belum ada balasan.
Sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 4 yang diterima Syafrawi tertanggal 7 Maret 2024, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Saat ini pihak Kepolisian Polsek Saronggi masih menunggu Wassidik (KBO) untuk melakukan gelar perkara.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)


