Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Membangun Masa Depan Bersih

  • Bagikan

Oleh: Andhika Wahyudiono*

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tengah mengembangkan peta jalan untuk proses dekarbonisasi industri nikel di Indonesia. Peta jalan ini direncanakan selesai pada bulan September 2024 dan akan dijalankan mulai Maret 2025. Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Nizhar Marizi, menyatakan bahwa target selesai pada bulan September sangat penting karena peta jalan ini akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kerjasama antara Bappenas dan World Resources Institute (WRI) menjadi kunci dalam penyusunan peta jalan ini. Menurut informasi dari WRI, mereka akan melakukan kunjungan ke berbagai smelter nikel dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) antara bulan April dan Mei 2024. Pada bulan Juni 2024, data mengenai emisi dari masing-masing smelter dan PLTU diharapkan sudah terkumpul untuk membentuk angka garis dasar atau baseline emisi. Bulan berikutnya, yakni Juli 2024, akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) antara Bappenas dan WRI untuk mencari strategi terbaik dalam tata kelola, pendanaan, serta sisi regulasi pemerintahan. Sementara itu, pemodelan kebijakan akan dilakukan dalam rentang waktu Agustus hingga September.

Pada bulan September atau Oktober, draf perdana peta jalan ini akan diselesaikan dan diintegrasikan dengan RPJMN. Pada akhir tahun, WRI akan menyelenggarakan konsultasi publik untuk mencapai finalisasi dari draf ini pada bulan Januari 2025. Draf final peta jalan ini dijadwalkan akan diluncurkan pada bulan Februari 2025 dan akan dijalankan mulai bulan Maret 2025.

Setelah peta jalan dan RPJMN selesai, langkah selanjutnya adalah merumuskan action plan. Dalam lima tahun pertama, akan diidentifikasi sumber energi alternatif yang dapat menggantikan peran batu bara dalam industri nikel. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan energi nuklir.

Pembangunan peta jalan ini menjadi langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan bertransisi ke industri yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan akan tercipta kerangka kerja yang jelas dan terintegrasi dalam upaya dekarbonisasi industri nikel. Selain itu, kerjasama antara Bappenas dan WRI juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga internasional dalam menghadapi tantangan lingkungan global.

Pemanfaatan energi nuklir sebagai salah satu alternatif dalam action plan juga menunjukkan bahwa Indonesia sedang mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam menghadapi masalah emisi karbon. Namun, penggunaan energi nuklir juga memerlukan pertimbangan matang terkait aspek keamanan, lingkungan, dan sosial sehingga dapat diimplementasikan dengan tepat dan aman bagi masyarakat.

Komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan bertransisi ke industri yang lebih bersih juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target-target pembangunan berkelanjutan, termasuk yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-PELGHG). Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan Indonesia dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam mengurangi dampak perubahan iklim global dan mempercepat transisi ke ekonomi hijau.

Nizhar menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keselamatan dan rencana pengembangan sumber energi baru sebelum mengadopsi energi nuklir. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, yang mengungkapkan keinginan Komisi VII untuk menyertakan energi nuklir dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun, penambahan energi nuklir ini harus dilakukan dengan memperhatikan protokol keamanan dan keselamatan yang ketat dalam pengoperasiannya.

Menurut Eddy, risiko penggunaan energi nuklir akan meningkat jika diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, atau rekam jejak yang memadai dalam bidang tersebut. Oleh karena itu, persetujuan dari DPR dianggap sebagai langkah yang penting sebelum mengadopsi energi nuklir, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Hal ini menunjukkan bahwa DPR sangat memperhatikan aspek keamanan dan risiko terkait penggunaan energi nuklir di Indonesia.

RUU EBET telah diajukan oleh DPR kepada pemerintah pada tanggal 14 Juni 2022. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Namun, pembahasannya tertunda akibat jadwal Pemilu 2024. Meskipun demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR sedang aktif menyusun RUU EBET untuk membahas penggunaan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Data dari laporan The World Nuclear Industry 2021 menunjukkan bahwa Amerika Serikat merupakan negara dengan jumlah reaktor nuklir terbanyak di dunia, mencapai 93 reaktor hingga tahun 2021. Diikuti oleh Prancis yang menempati posisi kedua dengan memiliki 56 reaktor nuklir. Data ini menunjukkan bahwa negara-negara maju telah mengadopsi teknologi nuklir sebagai bagian dari portofolio energi mereka.

Meskipun demikian, penggunaan energi nuklir tetap menuai kontroversi dan perdebatan di banyak negara. Meskipun memiliki potensi untuk menyediakan sumber energi yang bersih dan berkelanjutan, risiko terkait kecelakaan nuklir, limbah radioaktif, dan penyebaran teknologi nuklir untuk kepentingan militer tetap menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan energi nuklir harus diambil dengan sangat serius.

Di Indonesia, pembahasan tentang penggunaan energi nuklir juga harus mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan lingkungan yang unik. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan juga menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, pembahasan RUU EBET menjadi sangat penting karena akan membentuk kerangka kerja hukum yang mengatur penggunaan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Namun, dalam menyusun RUU ini, perlu memperhatikan berbagai masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk ahli energi, lingkungan, dan masyarakat umum.

Langkah-langkah untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan energi nuklir harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan RUU EBET. Ini mencakup pengembangan protokol keamanan yang ketat, pengawasan yang efektif, dan mekanisme tanggapan darurat dalam menghadapi potensi kecelakaan atau insiden nuklir.

Selain itu, transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan keterlibatan masyarakat secara luas juga menjadi kunci dalam membangun dukungan publik terhadap penggunaan energi nuklir. Dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keterlibatan masyarakat, penggunaan energi nuklir di Indonesia dapat diimplementasikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

*) Dosen UNTAG Banyuwangi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
punta cana hotel whala ! bávaro. essential tools for website and social media.