Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep 2025–2045.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berlangsung khidmat, Senin (10/6/2024) di ruang Rapat Paripirna lantai II Gedung DPRD Sumenep.
“RPJPD ini merupakan amanah Undang-Undang. Dimaba semua daerah, baik itu kabupaten maupun kota,” kata Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.
Pelaksanaan RPJPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyebutkan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Jadi, setiap kabupaten atai kota memiliki kewajiban membuat RPJPD per 20 tahun,” jelas dia.
Wakil Bupati Sumenep Hj Dewi Khalifah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyusun menyusun rancangan visi untuk 20 tahun kedepan yaitu Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan yang tertuang dalam lima sasaran.
Pertama sumber daya manusia (SDM) produktif dan berdaya saing, yang diukur dengan indeks pembangunan manusia (IPM); kedua Pemerataan pembangunan yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks gini serta indeks infrastruktur.
Ketiga tata kelola berkualitas dengan indikator indeks reformasi birokrasi; keempat Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju zero net emission dengan indikator emisi GRK; dan kelima daya tarik ekonomi wilayah Madura dengan indikator ICOR (Incremental Capital Output Ratio).
“Untuk mendukung visi tersebut, dipilihlah delapan misi atau agenda pembangunan yang terdiri dari mewujudkan kualitas SDM yang berdaya saing global dan sejahtera,” tuturnya.
Visi selanjutnya meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah, mewujudkan ketahanan sosial dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep tahun 2025-2045 tersebut, maka disusunlah arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang kemudian diurai ke dalam 19 sasaran pokok dengan 60 indikator sasaran pokok yang terbagi dalam 4 periode lima tahunan,” urainya.
Wabup menekankan pembahasan RPJPD ini selesai akhir Juni 2024. “Kami berharap pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep tahun 2025-2045 terlaksana tepat waktu tanpa mengurangi substansi yang ada,” tegas dia.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)