Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan memblokir 61.750 kartu keluarga (KK) di Surabaya, yang diduga melanggar administrasi kependudukan.
Pelanggaran administrasi kependudukan yang dimaksud ialah, Pemkot Surabaya melarang satu alamat atau satu rumah dihuni oleh tiga KK lebih sekaligus. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya No 400.12 /10518/436.7.11/2024.
“Data di kami, yang saat ini sedang diproses, ada 61.750 KK [terancam diblokir],” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada awakmedia, Selasa (11/6).
Aturan itu kata Eddy, berangkat dari temuan dalam database administrasi kependudukan yang memuat satu alamat diisi oleh empat atau bahkan puluhan KK sekaligus.
Lalu saat petugas melakukan verifikasi lapangan, ternyata kondisi serta luas bangunan rumah tersebut, tidak layak dihuni oleh banyak keluarga sekaligus.
Selain itu, kasus lainnya, banyak juga temuan si pemilik KK ternyata sudah tidak lagi tinggal pada alamat atau rumah yang dimaksud. Mereka diduga hanya menumpang alamat dengan tujuan tertentu.
Namun, sebelum pemblokiran itu dilakukan, Eddy mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan verifikasi ulang kepada 61.750 KK itu hingga batas waktu 1 Agustus 2024. Jumlahnya diprediksi akan berkurang.
“Sekarang kami masih melakukan pengecekan ulang lagi pada datanya, kemungkinan berkurang dari jumlah yang ada itu,” ucapnya.
Temuan satu rumah diisi 50 KK