Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memastikan 50 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Insya Allah sudah semua,” kata Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurus Syamsi melalui pesannya pada media ini.
Sesuai pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Penyerahan tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila anggota DPRD terpilih tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Sumenep terpilih dijadwalkan pada Rabu, 21 Agustus 2024. “21 Agustus,” kata Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumenep Hasan Basri.
Dengan begitu, apabila sampai saat ini terdapat salah satu anggota DPRD Sumenep terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan, berpotensi akan mengganggu terhadap proses pelantikan yang bersangkutan.
Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.
(red)