Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengalami kenaikan dari tahun 2023.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435. 013/ 2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024, pada musim panen tahun ini BEP tembakau ditetapkan sebesar Rp66.983 alami kenaikan sebesar 17,14 persen atau setara Rp11.483 perkilogram dari tahun 2024 untuk tembakau gunung.
Sementara tembakau Rp61.604 atau alami kenaikan 23,71 persen setara Rp14.604 perkilogram. Dan tembakau naik sebesar 13,31 persen atau setara Rp6.142 menjadi Rp46.142 perkilogram.
“Sudah ada ketetapan mengenai harga tembakau, dalam SK itu ada tiga jenis diantaranya tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah,” katanya.
Dikatakan, penentuan harga tersebut sebagai patokan bagi pelaku pembelian tembakau. Sehingga nantinya petani di Kabupaten Sumenep bisa lebih sejahtera.
“Tentunya adanya regulasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok,” jelas dia.
Oleh sebab itu kata dia, petani dihimbau untuk selalu menekankan terhadap kualitas tembakau. Sehingga bisa menghasilkan tembakau yang bagus.
“Salah satunya jangan terburu-buru memanen tembakau, biarkan saja sampai benar-benar siap panen. Sehingga kualitas tembakau benar-benar terjaga dengan baik,” himbau dia.
Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.
(red)