Reporter: Ryan
Pamekasan-harianjatim.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur mengusulkan remisi atau pengurangan hukuman dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Seno Utomo mengatakan, sebanyak 862 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi.
Menurutnya, usulan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri,” katanya.
Dikatakan, terdapat 128 warga binaan yang tidak diajukan remisi. Mereka disebabkan karena tidak memenuhi syarat. Semisal masa tahanan yang masih pendek, belum menjalani minimal 6 bulan pidana, dan kegagalan dalam program pembebasan bersyarat.
“Untuk remisi biasanya ini turun H-1,” jelasnya.
Saat ini lapas Kelas II A Pamekasan menampung total 989 penghuni, yang terdiri dari 89 tahanan dan 900 narapidana.
“Ada 2 orang yang gagal pembebasan bersyarat, sebab dia setelah diberikan pembebasan bersyarat melakukan tindak pidana lagi,” tegas dia.
Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.
(red)